Akhirnya Freeport dan Amman Mineral Bisa Ekspor Konsentrat

Rekomendasi ekspor bagi Freeport dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Indonesia Nomor 571/OPD/II/2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Feb 2017, 18:35 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 18:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) bisa ekspor mineral olahan (konsentrat) setelah sempat tak menjalankan aktivitas tersebut sejak 10 Januari 2017 lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor kepada kedua perusahaan tersebut pada Jumat (17/2/2017) ini. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko‎ mengatakan,‎ rekomendasi ekspor bagi Freeport dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Indonesia Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. 

Sementara rekomendasi ekspor bagi Amman Mineral dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

"Dalam surat permohonan tersebut, Freeport Indonesia dan Amman Mineral juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri," kata Sujatmiko, di Jakarta, Jumat (17/2/2017),

Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport Indonesia, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Sedangkan Amman Mineral Nusa Tenggara, diberikan volume ekspor sebesar675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Menurut Sujatmiko, Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Jika progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya