Ini Saran Pengusaha untuk Selesaikan Kasus Freeport

Freeport Indonesia kukuh tidak ingin melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Feb 2017, 10:29 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 10:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi saat ini dengan bijak.

PT Freeport Indonesia memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah tidak menemukan titik temu terkait kontrak tambang.

Freeport Indonesia kukuh tidak ingin melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roslani berharap penyelesaian masalah antara Indonesia dengan Freeport tidak berakhir melalui proses Arbitrase.

"Sebaiknya pemerintah dan Freeport duduk bareng untuk mencari solusi terbaik untuk kedua bilah pihak. Arbitrase akan merugikan semua pihak karena akan memakan waktu, tenaga, pikiran," kata Rosan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tidak hanya itu saja, proses arbitrase ini, menurut Rosan juga akan memakan dana yang luar biasa besar. Hal ini tercermin dari beberapa kasus yang pernah dihadapi Indonesia melalui arbitrase ini.

"Duduk bersama, intinya perjanjian yang di sepakati dan ditanda tangani harus di penuhi kedua belah pihak," tegas Rosan.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C Adkerson sebelumnya mengatakan, saat ini Freeport sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia tekait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan segala hal yang diatur didalamnya.

"Kami tetap ingin bekerjasama dengan pemerintah. Kami juga berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah," kata Adkerson, di Jakarta.

Ia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan reko‎mendasi izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia. Namun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak menerima keputusan tersebut. Alasannya, Freeport masih ingin bernegosiasi dalam perubahan status yang dijadikan syarat pemerintah agar Freeport bisa mengekspor konsentrat.

"Posisi kami tidak menerima izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melepas status dari Kontrak Karya," tutur Adkerson.

Freeport telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat  tersebut berisi pandangan perusahaan mengenai berstatus KK dengan IUPK. ‎Selain itu, surat tersebut juga berisi tanggapan dari Freeport mengenai keputusan pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat.‎ (Yas/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya