Menteri Jonan: Pemerintah Juga Bisa Gugat Freeport ke Arbitrase

Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, pemerintah masih membuka pintu perundingan dengan Freeport.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Feb 2017, 20:11 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 20:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memperingatkan PT Freeport Indonesia kalau bukan hanya perusahaan tambang itu yang dapat menggugat pemerintah ke Badan Arbitrase Internasional. Pemerintah Indonesia pun bisa sebaliknya.

Saat ini, pemerintah masih berunding dengan Freeport Indonesia untuk mencari titik temu atas masalah perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Bukan hanya Freeport lho yang bisa membawa ke arbitrase. Pemerintah juga bisa," tegas Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Jonan mengaku, pemerintah siap menghadapi gugatan dari perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu karena dalam setiap perjanjian dan aturan yang dibuat sudah berlandaskan nilai maupun prinsip di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kita harus pede, ini negara berdaulat. Semua UU turunan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," ucap dia.

Kata Jonan, pemerintah masih membuka pintu perundingan dengan Freeport untuk mencari jalan keluar atas permasalahan perubahan status ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu negosiasi untuk Freeport Indonesia enam bulan sejak IUPK diterbitkan. Sementara Freeport Indonesia memberikan batas waktu 120 hari.

"Kita kasih waktu enam bulan sejak IUPK diterbitkan dengan syarat yang sama. Kalau soal 120 hari, ya terserah dia. Kan pemerintahnya saya," tutur Mantan Menteri Perhubungan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Agus Hermanto menegaskan, Indonesia sangat menghargai dan menghormati KK dengan negara manapun dan siapapun tanpa mengabaikan Undang-undang yang berlaku.

"Kalau Freeport tetap mau ekspor konsentratnya, mereka harus ubah status jadi IUPK," ujar Agus.

Menurut Agus, DPR mendukung pemerintah dalam penyelesaian sengketa dengan Freeport Indonesia. Anggota Dewan optimistis pemerintah akan menang apabila masalah perubahan status dari Freeport dibawa ke jalur arbitrase.

"Optimis menang. Kan dari ESDM juga banyak yang jago di arbitrase. Tapi kita tegaskan, Freeport tidak boleh bertentangan dengan UU (Minerba) yang berlandaskan UUD 1945," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya