Bea Cukai Beri Kemudahan 46 Perusahaan Pemilik Sertifikat AEO

Perusahaan yang kantongi sertifikat diharapkan dapat dongkrak daya saing logistik Indonesia di dunia internasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kemudahan lewat sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan dan menetapkan 264 perusahaan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan hingga saat ini. Perusahaan yang telah mengantongi sertifikat AEO ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing logistik Indonesia di dunia internasional.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengungkapkan Bea Cukai terus memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya tak main-main, jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus menunjukkan peningkatan.

Pada 2015 terdapat 5 perusahaan penerima sertifikat AEO. Kemudian jumlahnya meningkat menjadi 40 perusahaan di 2016. Hingga 21 Februari ini, total penerima sertifikat AEO sebanyak 46 perusahaan. Sedangkan 264 perusahaan telah ditetapkan MITA Kepabeanan hingga awal tahun 2017.

"Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30 persen dari waktu rata-rata dwelling time normal dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari," tegas Mardiasmo di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Selain bermanfaat menurunkan dwelling time, dia menjelaskan para pelaku usaha, eksportir, importir hingga pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan memberi kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara.

"Dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84 persen atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang 2016," ujar dia.

Mardiasmo menuturkan, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34 persen jika dibandingkan perusahaan jalur hijau. Hal itu dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat.

Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30 persen dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor pada 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke depannya, fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional karena murahnya biaya logistik. Reputasi sebagai Indonesia Trusted Partner juga diharapkan menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional.

"Perusahaan AEO dan MITA pun diharapkan tidak main di kandang sendiri, tapi juga diinternasional," papar dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan tujuan dikeluarkannya AEO, selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Fasilitas AEO berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership ini menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik. Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

"AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Bea Cukai ke perusahaan eksportir maupun importir yang melakukan kegiatan internasional. Jadi tidak usah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen lagi karena kita sudah memverifikasinya selama berbulan-bulan, jadi tidak akan disalahgunakan," kata Heru.

Adapun dari 46 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat AEO dan menjadi MITA Kepabeanan DJBC, diantaranya PT Eratex Djaja Tbk., PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Bentoel lnterasional Investama, serta PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya