Pekerja Kontraktor Freeport Ungkap Jumlah Gaji, Seberapa Besar?

Setiap tahun perubahan gaji pekerja kontraktor Freeport mengacu pada keputusan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Feb 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 19:41 WIB
Freeport Indonesia
Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Pekerja kontraktor PT Freeport Indonesia mengakui pendapatannya sama seperti pekerja lain, hanya berpatok pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT Srikandi Mitra Karya, Indra‎ mengatakan, setiap tahun perubahan gaji mereka mengacu pada keputusan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Jadi setiap tahun kami menunggu UMK saja, nanti ada kesepakatan UMSK baru kami ikut," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

‎Menurut Indra, dengan berpatok pada UMK dan UMSK Mimika,  gaji pekerja kontraktor di PT Freeport Indonesia sekitar Rp 3,3 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan.

"Mimika sekarang itu UMK Rp 3,1 juta sekian, UMSK sampai Rp 3,5 juta," dia menjelaskan.

Indra mengungkapkan, perusahaan kontraktor bertugas menyediakan jasa konstruksi dan perawatan mesin.

Dirinya sendiri mengerjakan konstruksi bangunan di perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Kontraktor, pekerjanya support konstruksi di Freeport, ‎sebagian pekerjaan inti kami kerjakan, semacam konstruksinya," tutup Indra.

‎Sebelumnya, Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) mengungkapkan ‎gaji pekerja PT Freeport Indonesia jauh dari perkiraan banyak orang selama ini. Gaji pekerja Freeport rata-rata saat ini setara Upah Minimum Regional (UMR).

Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ‎selama ini banyak pihak yang berpikir menjadi pekerja Freeport Indonesia mendapatkan penghasilan yang  istimewa dengan berbagai fasilitas.

‎Namun ternyata hal ini tidak benar. "Yang saya kaget bahwa ternyata rupanya kalau menjadi pegawai Freeport itu pasti istimewa. Plus-plus lah," kata Otto.

Pekerja Freeport Indonesia menerima pendapatan berdasarkan patokan UMR, yaitu sekitar Rp 3,3 juta. Padahal, hal ini dinilai tidak sebanding dengan beratnya pekerjaan yang mereka lakukan.

"Padahal kerjanya luar biasa. Memang itu tidak melanggar hukum, tapi tidak mendapat keistimewaan rupanya. Kita pikir orang bekerja di sana itu mewah," ungkap Otto.

‎Otto mengungkapkan, dari total 12 ribu orang yang bekerja di tambang Freeport‎, pegawai lokal mencapai 4.000 dan mayoritas menduduki level bawah. Hal ini tentunya tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat Papua.

"Kita juga mendapat informasi juga, dari 12 ribu pegawai Freeport itu rupanya ada hanya 4.000 pegawai dari lokal. Dan itu umumnya paling banyak di level paling bawah. Jadi berarti ada sekitar 8.000 itu bukan orang Papua," jelas Otto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya