Menteri Jonan Ingin Pengembangan Energi Sesuai Potensi Daerah

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mengamanatkan perencanaan energi daerah diserahkan kepada daerah sesuai kewenangannya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mar 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 12:00 WIB
Inilah Manfaat Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 di Sektor Energi
Menteri ESDM, Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menginginkan pengembangan energi di daerah berdasarkan sumber potensi  yang ada. Hal tersebut juga dicantumkan dalam Rencana Umum Daerah (RUED).

Jonan mengatakan, RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. RUEN juga merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor.

“Saya berharap dengan adanya RUEN, rencana strategis Kementerian Lembaga khususnya yang terkait energi dapat disesuaikan," kata Jonan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Bagi pemerintah daerah (pemda), RUEN menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-Provinsi).‎ RUED akan menjadi arah pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah. Selain itu, energi yang ada harganya juga terjangkau, sehingga akan membuat konsumen energi khususnya industri lebih kompetitif dengan negara  lain.

“Mengenai penyusunan RUED, bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tolong rekan-rekan daerah bisa mewakili kondisi daerah masing-masing. Tiap daerah punya plus minus sendiri baik dari segi geografis dan kondisi alam, nah ini tolong dikemukakan,” ungkap Menteri Jonan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mengamanatkan perencanaan energi daerah diserahkan kepada daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan karakter dan kondisi masing-masing daerah yang disusun berdasarkan RUEN.

Karena itu dalam proses penyusunan RUED, Pemda hendaknya melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perguruan tinggi, yang kemudian diajukan ke DPRD setempat untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“RUED ini fungsinya membuat energi di daerah bapak affordable dan kompetitif, terjangkau masyarakat setempat. Kalau energi dasar tidak bisa kompetitif harganya, maka industri tidak kompetitif, persaingan antar negara akan kalah. Itu juga penting. Rakyat harus bisa untuk membeli listrik sesuai kemampuan masing-masing dan itu PR kita bersama” tutup Jonan.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya