Komnas HAM Adukan Pelanggaran Freeport ke Menteri Jonan

Komnas HAM lakukan penyidikan transaksi jual beli lahan yang saat ini jadi wilayah operasi Freeport sejak 2015-2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Mar 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 20:36 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Ignasius Jonan, menerima laporan pengaduan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait pelanggaran penggunaan lahan di wilayah Amungsa Papua milik Suku Amungme oleh PT Freeport Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, ‎pihaknya telah melakukan penyidikan transaksi jual beli lahan yang saat ini menjadi wilayah operasi PT Freeport Indonesia. Penyidikan dilakukan Komnas HAM sejak 2015-2017.

"Saya sudah sampaikan hasil pemantauan yang Komnas HAM lakukan dari 2015 sampai 2017,‎" kata
Natalius, usai audiensi dengan pihak Kementerian ESDM, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Natalius melanjutkan, dari penyidikan yang telah dilakukan ke berbagai sumber, komnas HAM menemukan fakta, tidak ada bukti pembayaran dari Freeport ke masyarakat adat atas penggunaan lahan tersebut.

"Kalau pernah jual beli di mana, kepada siapa, siapa notarisnya. Dan hasilnya, mereka tidak pernah membuktikan bukti otentk adanya transaksi jual beli," ujar Natalius.

Natalius menuturkan, Freeport telah melakukan perampasan hak masyarakat, karena itu harus ada pembayaran kompensasi atas penggunaan lahan, dengan membayar atau pembagian saham oleh Freeport. Masalah tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk diselesaikan.

"Telah terjadi penguasaan perampasan hak masyarakat secara sewenang-wenang oleh Freeport. Jadi harus ada kompensasi berupa uang dan share saham,"‎ tutur Natalius.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya