Pengaturan Batas Tarif Taksi Online Ada di Tangan Pemda

Penentuan tarif batas atas dan batas bawah taksi online hampir sama dengan yang diberlakukan pada angkutan konvensional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Mar 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 11:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.‎ Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yaitu mekanisme tarif batas atas dan batas bawah angkutan berbasis aplikasi atau taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap PM 32/2016 tersebut sebelum diterapkan mulai 1 April 2017.

"(PM) Sudah ada, tapi lagi disosilisaikan sekarang. Kita kan mau ini bisa ditangkap semua pihak dengan baik.‎ 1 April masih beberapa hari lagi," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Rabu (15/3/2017).

Sementara mengenai tarif batas atas dan batas bawah taksi online, Budi mengatakan hal tersebut akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah. Kemenhub hanya memberikan pedoman mekanisme dari tarif tersebut.

"(Penentuan tarif) Pemda yang lakukan. Misalnya tarif per km Rp 100 ribu, paling rendah Rp 75 ribu, tidak boleh lebih dari itu," kata dia.

Menurut Budi, penentuan tarif batas atas dan batas bawah ini juga hampir sama dengan yang diberlakukan pada angkutan konvensional. Hal agar ada kesetaraan antar perusahaan angkutan konvensional dan berbasis aplikasi. Selain itu, juga agar masyarakat tidak bingung dalam perhitungan tarifnya.

"Hampir sama, supaya masyarakat juga tidak bingung. Kan kita memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya