Jokowi: Orang RI Belum Mampu Perjuangkan Hak sebagai Konsumen

Konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya, tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2017, 15:47 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 15:47 WIB
Menurut Presiden Jokowi, konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Menurut Presiden Jokowi, konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pentingnya edukasi dan pelindungan konsumen di dalam negeri. ‎Dengan negara dengan penduduk yang besar, Indonesia menjadi pasar yang menggiurkan bagi produk-produk dari dalam maupun luar negeri.

Presiden Jokowi mengatakan, ‎selama lima tahun terakhir konsumsi masyarakat berkontribusi rata-rata 55,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, selama ini ekonomi nasional masih digerakkan oleh sektor konsumsi.

Selain itu, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Ini artinya Indonesia memiliki potensi pasar dan konsumen yang juga sangat besar.

"Untuk itu edukasi dan perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian kita bersama. Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini sudah banyak kasus yang merugikan konsumen, bahkan sampai membahayakan konsumen," kata dia.

Beberapa contoh di antaranya obat atau vaksin palsu, makanan di pasaran yang sudah kedaluwarsa, malapraktik di bidang layanan kesehatan, keamanan dan kenyamanan transportasi, serta pembobolan kartu kredit dalam transaksi e-commerce.

Menurut Jokowi, edukasi konsumen diperlukan karena dibandingkan dengan negara-negara lain, konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya tapi belum mampu memperjuangkan hak itu sebagai konsumen.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, indeks kepercayaan konsumen (IKK) Indonesia tahun 2016 masih rendah, yaitu 30,86 persen atau baru sampai pada level paham. Dibandingkan dengan negara Eropa yang sudah mencapai 51,31 persen," jelas dia.

Perilaku pengaduan konsumen juga tercatat masih rendah, yaitu rata-rata 4,1 pengaduan konsumen yang diterima dari satu juta penduduk Indonesia. "Sementara Korea 64 pengaduan konsumen terjadi di setiap 1 juta penduduk," tandas dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya