Pada 31 Maret, DJP Buka Layanan Tax Amnesty hingga Pukul 24.00

Ditjen pajak imbau kepada wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty manfaatkannya pada 31 Maret.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Mar 2017, 17:45 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 17:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00 pada hari terakhir program tersebut, yaitu Jumat, 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua hari menjelang masa berakhirnya program tax amnesty ini, pihaknya masih banyak menerima wajib pajak yang ingin ikut dalam program tersebut.

"Memang dalam dua hari terakhir bahkan dari minggu lalu, sudah banyak warga kita yang ikut tax amnesty. Bahkan sampai saat ini kami harus siapkan skema pelayanan yang maksimal, karena kami perkirakan wajib pajak yang ikut tax amnesty masih akan bertambah," ujar dia di Jakarta, Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty di hari terakhir besok, lanjut Hestu, maka DJP memutuskan untuk membuka layanan tax amnesty hingga pukul 24.00. Ini berlaku untuk kantor pelayanan pajak (KPP) yang membuka layanan tax amnesty di seluruh Indonesia.

"Di kantor-kantor kami banyak wajib pajak yang antri, dan kami akan berikan layanan sebaik mungkin. Besok akan buka sampai jam 24.00. Kami akan layani semua wajib pajak yang akan ikut tax amnesty," kata dia.

Oleh sebab itu, Hestu mengimbau kepada wajib pajak yang belum ikut dalam program pengampunan pajak ini untuk memanfaatkan hari terakhir besok. Sebab, kesempatan untuk ikut tax amnesty belum tentu akan terulang kembali.

"Kami himbau kepada wajib pajak manfaatkan kesempatan tersebut untuk ikut tax amnesty," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya