Cara Wilmar Bantu Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng

Harga operasi pasar minyak goreng sesuai arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yaitu sebesar Rp 11 ribu per liter.

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Apr 2017, 11:37 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 11:37 WIB
Harga operasi pasar minyak goreng sesuai arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yaitu sebesar Rp 11 ribu per liter.
Harga operasi pasar minyak goreng sesuai arahan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yaitu sebesar Rp 11 ribu per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Wilmar Indonesia mendukung program pemerintah dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri. Perusahaan berencana menggelar operasi pasar minyak goreng di 10 lokasi.

"Wilmar sangat menyambut positif berbagai upaya Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga minyak goreng agar tidak terjadi kenaikan harga. Jika harga naik, kami paham akan berakibat kepada tingginya tingkat inflasi," kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Indonesia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/4/2017).

Wilmar memahami keinginan pemerintah menjaga harga minyak goreng apalagi untuk kepentingan rakyat. Itu sebabnya hampir semua industri minyak goreng berkomitmen melaksanakan himbauan Menteri Perdagangan.

Sebagai tindak lanjut, Wilmar Group akan mengadakan operasi pasar minyak goreng yang dimulai 5 April 2017. Kegiatan ini berlangsung di 10 sentra area operasional Wilmar. Jumlah minyak goreng yang akan digelontorkan sekitar 2000 pax per hari di setiap lokasi.

Adapun harga operasi pasar migor sesuai arahan Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan yaitu sebesar Rp 11 ribu per liter.

"Tujuan operasi pasar ini untuk menjaga tidak terjadi kenaikan harga minyak goreng terutama menghadapi Bulan Puasa dan Lebaran,"tambah Tumanggor.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging. Hal ini guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kg.

Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017.

"Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini, Kemendag turut memfasilitasi penandatanganan MoU antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging," ujar dia.

Untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp 10.500 per liter dan dijual di ritel Rp 11 ribu per liter. Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9,22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter dengan menyesuaikan dengan kapasitas packing line. (Gdn/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya