Liputan6.com, Medan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menargetkan jalan layang kereta api di Sumatera Utara (Sumut) akan siap beroperasi pada pertengahan 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga kini pembebasan lahan untuk pembangunan jalur layang sudah siap 100 persen. Selain jalur layang kereta api, pembangunan Trans Sumatera juga sudah selesai di beberapa titik.
"Terkait penyelesaian ini, diharapkan Trans Sumatera di beberapa jalur sudah dapat digunakan pada arus mudik lebaran tahun ini," kata Budi Karya di Medan, seperti ditulis Kamis (6/4/2017).
Baca Juga
Staf Pengawas Balai Satuan Kerja Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Agung Rianto menjelaskan, untuk pembangunan jalan layang kereta api dari arah Bandar Khalifah menuju Stasiun Besar Kereta Api Medan sudah mencapai 70 persen.
"Saat ini pembangunan box girder masih dikerjakan oleh Tim Satker Perkeretaapian," ujar Agung.
Ia menjelaskan, dari pengerjaan itu baru 6 box girder yang sudah dibangun dari arah Bakaran Batu menuju kawasan Mandala dan mengarah ke Stasiun Besar Kereta Api Medan. Ditargetkan pada akhir 2017 ini pembangunan jalan layang sudah selesai, sehingga masyarakat tidak terganggu dengan melintasnya kereta api bandara.
Terkait pengerjaan, Agung Rianto meminta dukungan masyarakat agar pembangunan cepat selesai. Sebab beberapa waktu yang lalu pembangunan sempat terhambat karena masalah pembebasan lahan.
"Sempat terkendala pembebasan lahan di Jalan Karantina, Jalan Pegadaian dan kawasan Mandala by pass Medan," ujar dia.
Selain pengerjaan jembatan layang kereta api di Sumut, Pemerintah Republik Indonesia juga melakukan pembangunan Jalan Tol Binjai-Tebing Tinggi. Jaksa Agung menyiapkan 6 legal opinion atau opini hukum untuk dukung pembangunan jalan tol ini.
"6 legal opinion disiapkan sebagai dasar melanjutkan dan mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai-Tebing Tinggi, sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dia menuturkan, saat ini sering terjadi penggarap lahan negara yang tidak menempati kawasan tersebut, namun justru disewakan atau dijual. Oleh karena itu menuturkan harus diketahui secara jelas dan legal kepemilikan lahan garapan.
Masyarakat juga diminta memahami dan peduli akan pembangunan. Pihaknya juga masih akan melakukan penertiban secara persuasif, namun jika tidak membuahkan hasil maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Salah satu isi legal opinion adalah masyarakat memiliki hak mendapatkan ganti rugi, namun dengan harga yang wajar mengikuti harga pasar," ujar dia (Reza Efendi)
Advertisement