2,4 Juta Ha Perkebunan Sawit Perlu Peremajaan Kembali

Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan sangat memerlukan pemahaman yang holistik.

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Apr 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 18:36 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terluas di dunai mencapai 11,9 juta hektare (ha) dengan produksi 33,2 juta ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Adapun ekspor CPO dan turunannya mencapai 28 juta ton, senilai US$ 19 miliar atau sekitar Rp 249 triliun. Bahkan ekspor ini melampaui nilai ekspor minyak dan gas bumi.

Ini diungkapkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang  saat memberikan sambutan pada Fokus Grup Diskusi (FGD) bertema Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Lahan Gambut di Yogyakarta, Kamis (6/4/2017).

“Prestasi ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan produksi kelapa sawit melalui pengelolaannya secara berkelanjutan di lahan gambut. Selain itu, peningkatan produksi kelapa sawit harus juga dilakukan melalui replanting. Sampai saat ini potensi perkebunan kelapa sawit yang perlu di-replanting 2,4 juta hektare,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan, Mukti Sardjono menambahkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan sangat memerlukan pemahaman yang holistik.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di bidang ketahanan pangan, ekonomi, kerawanan sosial bahkan politik terutama di kawasan budidaya.

“Saat ini kelapa sawit mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai sumber penghidupan masyarakat dan devisa negara. Pemahaman yang menyeluruh diperlukan, agar pengelolaan berkelanjutan atau tidak menimbulkan masalah di berbagai bidang,” dia menjelaskan.

Mukti menjelaskan perubahan PP 57/2016 tentang perubahan atas PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara substansial mengatur Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

Namun menurutnya, perubahan tersebut belum menjawab semua persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan baik yang diusahakan perusahaan maupun petani pekebun.

“Upaya konservasi sangat diperlukan tetapi potensi budidaya berkelanjutan juga diperlukan mengingat kelapa sawit juga telah sekian lama dikembangkan di lahan gambut dan telah memberikan manfaat sumber pendapatan yang utama bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.

Adapun luas perkebunan kelapa sawit Indonesia 11,3 juta ha, sekitar 41 persen diusahakan perkebunan rakyat. Pengusahaan kelapa sawit menyerap lebih dari 5,5 juta tenaga kerja di sektor on farm.

Produksi CPO nasional pada 2015 mencapai 29,34 juta ton. Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Namun Malaysia saat ini masih menguasai sekitar 85 persen produksi minyak kelapa sawit dunia. Pendapatan devisa ekspor tahun 2015 mencapai  US$ 18 miliar atau sekitar Rp 234 triliun.

 “Ini menunjukkan kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dilahan gambut dapat dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 dan kelapa sawit semakin memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta Indonesia,” tambah Mukti.

 



 

 

 

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya