Revisi Ketentuan Kontrak Karya Jadi IUPK Dorong Investasi

Kementerian ESDM menegaskan perubahan ketentuan kontrak karya jadi IUPK berlaku untuk semua perusahaan pemegang status KK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Apr 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 10:30 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan ketentuan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendorong investasi termasuk asing.

Direktur Jederal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ‎perubahan ketentuan dalam perubahan status perusahaan tambang mineral bertujuan mendorong investasi asing agar mau mengubah status IUPK.

"Semua itu dalam rangka mendorong investasi asing pada perusahaan," kata Bambang, Rabu (12/4/2017).

Bambang menuturkan, perubahan kebijakan tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi Freeport, agar bisa men‎gekspor mineral olahan (konsentrat) ketika negosiasi yang sedang berlangsung. Akan tetapi berlaku untuk semua perusahaan pemegang status KK.

‎"Amman Mineral Nusa Tenggara juga dapat fasilitas sama, namanya IUPK generic," tutur dia.

Revisi ketentuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut, melalui perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017‎.
‎
Untuk diketahui, ‎perubahan yang dilakukan pada beleid pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, yang menyebutkan jika perusahaan tambang mengubah status menjadi IUPK, maka secara otomatis menggugurkan KK.

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017, dalam beleid baru menyebutkan, ‎status IUPK diberikan dalam jangka waktu sampai berakhirnya KK, atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Selain itu beleid tersebut juga menyebutkan, pada saat IUPK diberikan, KK serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku dan perusahaan bisa mengubah kembali ke status KK. Ini jika tidak menemukan kesepakatan dalam penyesuaian IUPK.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya