Liputan6.com, Jakarta Sumber daya alam (SDA) yang terkandung dalam bumi Indonesia seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Namun nyatanya, hingga saat ini SDA tersebut belum sepenuhnya diperuntukkan bagi peningkatan kemakmuran masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemanfaatan SDA harusnya berpatokan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dan untuk mewujudkan amanah pasal 33 ini, maka ada empat hal yang harus dilakukan.
Baca Juga
Pertama, semua SDA yang ada di Indonesia harus dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, manfaat dan nilai tambah dari SDA tersebut lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Advertisement
Kedua, terkait dengan pendanaan untuk pengelolaan SDA tersebut. Menurut Arcandra, pendanaan ini juga harus berasal dari dalam negeri sehingga Indonesia tidak perlu bergantung pada pihak asing.
"Pendanaan pengelolaan untuk SDA harus dari pendanaan dalam negeri, hasil usaha sendiri," ujar dia dalam seminar Mewujudkan Program Nawa Cita, Powering The Archipelago di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ketiga, teknologi yang digunakan dalam pengelolaan SDA tersebut harus diciptakan oleh produsen di dalam negeri. Dan keempat, hasil pengolahan SDA tersebut harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya di dalam negeri, sebelum diekspor ke negara lain.
"Ada empat hal terjemahan saya supaya pasal 33 bisa dilakukan. Itulah yang mungkin ada," kata dia.
Namun kenyataannya, saat ini masih terjadi gap yang antara kemampuan di dalam negeri dengan amanah pasal 33 UUD 1945. Sehingga mau tidak mau harus melibatkan asing dalam pengelolaan SDA ini.
"Kalau kita mau jujur bahwa apa yang dicita-citakan dan apa yang terjadi saat ini terjadi gap yang lebar. Suka tidak suka ini kenyataan, dari SDM jelas, dari teknologi enggak jauh beda, pendanaan apalagi. Terakhir dari segi pemanfaatannya. Ada empat hal yang jadi gap besar dari sebuah cita-cita ideal dengan terjadi saat ini," tandas dia.