Menteri Susi Minta Interpol Kejar Kapal Maling Harta Karun

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta bantuan kepada Interpol untuk buru kapal maling harta karun di Anambas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Apr 2017, 19:28 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 19:28 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti raker dengan komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (27/1). Raker membahas tingkat 1 RUU tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan Petambak Garam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta bantuan kepada Interpol atau polisi internasional untuk memburu kapal maling harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia, tepatnya di Kepulauan Anambas.

Lantaran kapal keruk berbobot lebih dari 8.000 Gross Ton (GT) ini keburu kabur ke laut internasional sebelum berhasil ditangkap.

"Sebetulnya kami ingin umumkan tangkapan yang luar biasa besar, tapi kapal ini belum jelas posisi dan kendalinya," ujar Susi saat Konferensi Pers di kediamannya Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia menjelaskan ciri-ciri kapal pengeruk harta karun atau BMKT tersebut. Susi bilang, kapal ini bukan kapal ikan karena memiliki bobot lebih dari 8.000 GT. Jenisnya grab hopper dregger atau kapal keruk. Sayangnya belum bisa dipastikan kapal ini berbendera negara mana lantaran masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah evakuasi dari Anak Buah Kapal (ABK) kapal itu, tapi kapalnya sendiri belum kami dapatkan. Cuaca belum baik, kami terjunkan KRI dan pesawat untuk terus melacak karena kemungkinan besar sudah di perairan internasional," Susi menerangkan.

Kata Menteri Susi, ada sebanyak 20 orang ABK yang dibekuk, yakni sebanyak 16 orang dari China, 3 orang dari India, dan 1 orang dari Malaysia. "Waktu kapal diperiksa sudah ada 1.000 ton metal (BMKT), tapi keburu kapalnya kabur," ujar dia.

Lantaran kapal keruk maling harta karun itu kemungkinan besar sudah berada di perairan internasional, Indonesia tidak mempunyai kewenangan yurisdiksi lagi, maka Susi akan meminta bantuan Interpol untuk menangkapnya.

"Rencananya kami akan minta Interpol. Kami akan bikin surat hari ini ke Interpol, itu masih notices ya, belum red notices. Kemudian kami sudah notifikasi ke Menteri Luar Negeri," ujar Susi.

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya