Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya menyediakan rumah murah bagi masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan pemerintah sebagai lokasi hunian.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menerangkan, dengan konsep tersebut diharapkan harga rumah bisa semakin murah dan terjangkau masyarakat. Ini karena harga rumah tidak memasukkan komponen harga tanah.
"Kita masih berusaha harga rumah bisa ditekan dengan cara misal tanah punya negara, misal tanah PUPR, tanah BUMN, Pemda. Tapi bangunannya bisa dimiliki untuk kurun waktu tertentu. Jadi dipisah. Kalau sekarang namanya satuan rusun dia melekat ke tanah. Ada bagian dari tanah yang masuk. Kita lagi berjuang supaya dipisah antara tanah dan bangunan jadi nggak dihitung tanahnya," jelas dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Baca Juga
Meski begitu, menurut dia, jangka waktu kepemilikan rumah ini tetap harus ada pembatasan. Misalnya, untuk jangka waktu sampai 30 tahun. Setelah itu pemilik rumah harus mencari hunian baru.
Advertisement
Selain memberikan harga rumah yang rendah, masyarakat juga memiliki kepastian tempat tinggal dalam waktu yang lama.
"Lebih memungkinkan orang punya kepastian tinggal dengan jangka waktu cukup lama. Tapi tidak beban ke harga tanahnya, enggak ikut yang punya atas unitnya. Jadi bisa lebih murah," dia menambahkan.
Dia mengakui jika penggunaan lahan negara untuk keperluan hunian masyarakat sebenarnya bukan konsep baru. Konsep tersebut sempat muncul tapi tak berlanjut. Kini, pemerintah ingin mengajukan kembali konsep tersebut.
"Saya sudah tanyakan, yang mengurusi Cipta Karya, katanya mau diajukan lagi," tandas dia.