Kemenhub Imbau Masyarakat Pilih Transportasi Umum Berizin

Transportasi umum resmi memiliki izin operasi sehingga sudah memenuhi ketentuan admisitrasi dan‎ pengujian keselamatan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 17:00 WIB
Kecelakaan Maut Puncak Ciloto
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk jeli dalam menggunakan jasa transportasi umum. Hal tersebut untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan kendaraan yang kurang berkualitas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengimbau masyarakat agar bisa memilih transportasi umum dan bus pariwisata resmi yang memiliki izin beroperasi dari pihak berwenang.

"Kami imbau masyrakat kalau menggunakan angkutan umum, gunakanlah yang resmi termasuk bus pariwisata ada izin atau tidak," kata Sugihardjo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Transportasi umum resmi yang memiliki izin operasi sudah memenuhi ketentuan admisitrasi dan‎ pengujian keselamatan. Hal tersebut bisa meminimalisir kecelakaan akibat kualitas kendaraan yang kurang baik. "Karena yang resmi ini dilakukan pengujian," ucap Sugihardjo.

Peran masyarakat dalam memilih moda transportasi sangat penting,‎ jika masyarakat memilih yang tidak memilik izin maka akan menyuburkan transportasi umum ilegal. 

Sugihardjo mengungkapkan, untuk mengetahui transportasi umum memiliki izin resmi, masyarakat bisa mengecek pada situs resmi Kementerian Perhubungan atau menanyakan langsung ke perusahaan jasa penyedia. Selain itu, masyarakat memilih perusahaan penyedia transportasi umum yang sudah terkenal.

"Kalau harga sedikit lebih miring harus dicek ada izin atau tidak. Kami imbau masyarakat berpatisipasi. Karena itu efeknya ke pelayanan dan keselamatan. Jadi kalau masyarakat order yang ilegal maka ikut menyuburkan yang ilegal," tutup Sugihardjo. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya