Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Bisa Cair Dalam 24 Jam

PT Jasa Raharja (Persero) terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mei 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 14:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sosialisasi Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1x24 jam.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

"Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim)," kata Budi saat ditemui di acara Sosialisasi Kenaikan Uang Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

"Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya," dia menerangkan.

Budi menjelaskan, rata-rata waktu penyelesaian klaim santunan korban meninggal dunia 2 hari 8 jam. Kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit, dan 70 persen korban luka-luka tidak perlu lagi membayar ke rumah sakit karena sudah dijamin perusahaan.

"Ada yang lama, misalnya di Pulau Madura, kan tidak bisa 1x24 jam, jadi rata-rata waktu penyelesaian klaim korban meninggal dunia 2 hari," paparnya.

Jasa Raharja, katanya juga meningkatkan jaringan pelayanan dengan membuka kantor di setiap kabupaten di Indonesia. Namun demikian dengan perkembangan teknologi, kini pengajuan klaim bisa dilakukan dengan cara online.

"Pengajuan klaim bisa online. Bank-bank BUMN atau Himbara untuk hari libur, kami bisa ambil untuk di transfer ke ahli waris," Budi menandaskan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya