Sri Mulyani Sosialisasi Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan

Sri Mulyani menjelaskan, penyesuaian santunan tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mei 2017, 10:35 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 10:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sosialisasi Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan
Menkeu Sri Mulyani memaparkan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan di Jakarta, Jumat (12/5). Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mensosialisasikan kenaikan uang pertanggungan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen per 1 Juni 2017. Jumlah santunan paling besar yang akan ditanggung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebesar Rp 100 juta.

"Ini (kenaikan uang santunan) harus disosialisasikan karena mulai berlaku 1 Juni 2017, bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri supaya masyarakat tahu apa yang menjadi haknya," kata Sri Mulyani saat acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Sri Mulyani, saat momen Lebaran terjadi puncak perjalanan mudik maupun hilir mudik untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga. Di sinilah negara harus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat atas iuran kecelakaan yang telah dibayarkan melalui PT Jasa Raharja.

"Iuran dari masyarakat, negara wajib mengembalikan manfaat itu ke masyarakat. Diharapkan 1 Juni ini, Jasa Raharja bisa men-cover memberikan perlindungan ke masyarakat," dia menerangkan.

Penyesuaian uang santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar 100 persen ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua aturan itu, antara lain PMK 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

PMK kedua, yakni PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK ini merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008.

"Jadi uang santunan ini sudah tidak naik sembilan tahun lamanya," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan STNK. Lanjutnya, jumlah kecelakaan di jalan raya, laut, dan udara semakin menyusut setiap tahun karena sudah didukung fasilitas sudah semakin membaik.

"Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib," ucapnya.

Itu artinya, premi Jasa Raharja untuk kendaraan umum, kendaraan bermotor, angkutan penyeberangan laut, maupun angkutan udara serta kereta api dimulai dari Rp 60 hingga Rp 5.000. Besaran ini sesuai dengan PMK Nomor 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat, Sungai, Danau, Feri, Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Penyesuaian

Adapun penyesuaian uang santunan Jasa Raharja hingga 100 persen sebagaimana yang diatur di PMK Nomor 15 Tahun 2017, antara lain:

1. Angkutan Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, dan Laut:

- Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp
50 juta (naik 100 persen)

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dari Rp 25
juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen)

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20
juta (naik 100 persen)

- Manfaat tambahan (baru)

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

2. Angkutan Umum Udara:

- Meninggal dunia (ahli waris) antara ketentuan lama dan baru tidak
berubah, tetap Rp 50 juta

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) tidak
mengalami perubahan, tetap Rp 50 juta

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) tidak berubah atau tetap
sebesar Rp 25 juta

- Manfaat tambahan (baru):

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

Sementara perubahan besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan
lalu lintas sebagaimana diatur PMK Nomor 16 Tahun 2017, meliputi:

- Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp
50 juta (naik 100 persen)

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dari Rp 25
juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen)

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20
juta (naik 100 persen)

- Manfaat tambahan (baru)

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan hari ini dilaksanaka di tingkat nasional. Kemudian akan diperluas di tingkat regional. "Jadi pemudik hari raya Lebaran bisa mendapatkan perlidungan lebih baik, korban kecelakaan mendapat santunan lebih baik," harapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya