Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur memastikan akan membayar gaji ke-13 dan 14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait gaji ke-13 dan 14.
"Soal gaji ke-13 dan 14 itu kan Menteri Keuangan. Pokoknya kita tidak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Tahun lalu kan ada gaji ke-13 dan 14, jadi ini tinggal masalah peraturan saja," ucap Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS dipastikan tidak berbeda dengan tahun lalu. Untuk diketahui, pemerintah mencairkan dan membayarkan kedua gaji tersebut dalam waktu bersamaan yakni di Juni atau sebelum Lebaran.
Advertisement
"Seperti tahun lalu, mudah-mudahan sebelum Lebaran," kata Asman.
Asal tahu saja, besaran THR atau gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, di mana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.