Tak Bayar Upah Sesuai Kesepakatan, Uber Ditagih Rp 598,9 Juta

Uber dinilai masih memiliki utang kepada para pengemudi karena hanya memberikan 25 persen hak pendapatan yang sudah termasuk pajak.

oleh Vina A Muliana diperbarui 26 Mei 2017, 05:31 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 05:31 WIB
Kantor Uber
Kantor Uber

Liputan6.com, New York Perusahaan ride-sharing Uber kembali terkena gugatan. Rekanan pengemudi Uber asal New York, Amerika Serikat banyak yang memprotes layanan ini karena dinilai tidak memberikan pendapatan sesuai dengan kesepakatan.

Uber dinilai masih memiliki utang kepada para pengemudi karena hanya memberikan 25 persen hak pendapatan yang sudah termasuk pajak. Padahal, melansir Gizmodo, Jumat (26/5/2017), pengemudi uber seharusnya menerima 25 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang, di luar pajak dan pendapatan lain.

Uber mengakui kesalahan tersebut dengan dalih mengalami kekeliruan saat penghitungan. Kesalahan kalkulasi ini ditemukan ketika Uber membuat tanda terima yang lebih rinci untuk para pengemudi.

Meski begitu, kesalahan seperti ini ternyata sudah terjadi sejak 2014. Pihak Uber mengatakan, mereka berkomitmen untuk membayarkan hak pendapatan pengemudi yang belum didapat.

“Kami akan membayar tiap rekan pengemudi atas hak mereka secepat mungkin. Kami bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan pengemudi,” kata GM Uber di AS dan Kanada, Rachel Holt.

Menurut Uber, akibat kesalahan hitung tersebut rata-rata rekanan pengemudi di New York seharusnya mendapat US$ 900 atau Rp 11,9 juta (kurs 1 US$ = 13.309). Total, masih ada uang sebesar US$ 45 ribu atau Rp 598,9 juta yang harus dibayarkan Uber kepada pengemudi.

Serikat Buruh Sopir Independen New York yang ikut mengawal kasus ini juga tidak langsung percaya dengan sikap Uber. Mereka meminta pemerintah setempat menyelidiki secara menyeluruh proses pembayaran upah pengemudi perusahaan aplikasi transportasi itu.

"Praktik pencurian bayaran para pengemudi itu adalah salah satu dari sejarah panjang taktik culas di bisnis transportasi. Inilah yang mendasari mengapa kami meminta adanya perlindungan terhadap upah buat menghentikan eksploitasi terhadap para sopir di New York," kata pendiri Serikat Buruh Sopir Independen New York, Jim Conigliaro, Jr.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya