Pemerintah Belum Tetapkan Lembaga Pengganti SKK Migas

Penggantian BPH Migas dan SKK‎ Migas menjadi BUK tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang dibuat DPR.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Mei 2017, 19:25 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 19:25 WIB
20160324-SKK Migas-AY
Kantor SKK Migas di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum menyetujui penggantian Badan Usaha Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas‎) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengakui jika penggantian BPH Migas dan SKK‎ Migas menjadi BUK tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang dibuat DPR.

"Ya memang DPR jadi satu semua kan. Mau Pertamina BPH, SKK. Itu dari DPR kan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Menurut Arcandra, RUU yang disusun DPR tersebut saat ini belum dibicarakan ke pemerintah, sehingga usulan tersebut belum resmi dan belum bisa berlaku. "Belum resmi kan DPR, ya belum resmilah," ucap Arcandra.

Dia mengatakan, draf RUU Migas dari pemerintah saat ini masih tahap diskusi. Demikian pula perihal bentuk lembaga pengganti SKK Migas dan BPH Migas dalam RUU tersebut, dia belum bisa menyebutkan.

"Informal kita juga berdiskusi di dalam, nanti ya kalau sudah selesai saya kasih tahu," tutur dia.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) rencananya akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru.

Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Seperti Liputan6.com kutip dari draft RUU Migas, lembaga baru pengganti kedua lembaga tersebut nantinya berbentuk Badan Usaha Khusus (BUK.

Ke depan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dikuasakan kepada BUMN Migas, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama. Namun prioritas pengelolaan tetap diberikan kepada BUMN dalam pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di hulu.

Sedangkan prinsip pengusahaan migas di hilir adalah bersifat terbuka bagi pelaku usaha lain di luar BUMN berdasarkan mekanisme persaingan sehat. Namun untuk pengoperasian kegiatan usaha hilir tetap dikoordinasikan BUK Migas.

Dalam Bab IX Pasal 44 draf RUU Migas bagian kedua yang membahas BUK Migas menjelaskan, lembaga ini merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

BUK Migas berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir migas.

Dalam melaksanakan fungsi, BUK Migas bertugas mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan berproduksi, dalam suatu wilayah kerja kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan mewakili negara, sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Melakukan seleksi terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk pengusahaan wilayah kerja merencanakan dan menyiapkan cadangan migas, merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti migas.

Mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilakukan BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widyayudha mengatakan, saat ini RUU Migas masih dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg). Setelah proses tersebut rampung, baru akan dibahas dengan pemerintah.

"Kita tunggu dulu dari hasil Baleg, masih digodog di Baleg,"‎ kata Satya saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dia pun menegaskan penggantian peran SKK Migas dan BPH Migas dengan lembaga baru berupa Badan Usaha Khusus (BUK) belum menjadi keputusan. "Masih belum, kita tunggu pembahasan dengan pemerintah," dia menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya