Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih membuka peluang bertambahnya jumlah pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang berhak mendapat subsidi. Masyarakat yang merasa masih disubsidi, bisa menyampaikan hal ini ke Kantor Kelurahan/Desa setempat untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.
Saat mengajukan pengaduan, pemohon perlu membawa beberapa dokumen berikut:
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
Advertisement
2. Salinan Kartu Keluarga (KK);
3. Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - bila ada;
4. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik (bagi yang sudah menjadi konsumen PLN).
Setelah itu, petugas di Kelurahan atau Desa akan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan, yang kemudian diteruskan hingga ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat di Kementerian ESDM. Tim Posko ini terdiri dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PLN. Nantinya jawaban atas pengaduan rumah tangga dapat dibaca oleh petugas Kecamatan melalui website Aplikasi Pengaduan. Pemohon dapat mengecek pengaduannya di Kecamatan.
Setelah ditetapkan sebagai rumah tangga yang layak disubsidi, pemohon dapat mengajukan permohonan Pasang Baru (PB)/Perubahan Daya (PD) dengan tarif listrik bersubsidi ke Unit PLN setempat.
Mekanisme pengaduan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran bagi pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA yang diterapkan pemerintah sejak Januari 2017.
“Kebijakan subsidi listrik selama ini dilakukan berdasarkan pada golongan tarif 450 VA dan 900 VA. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat mampu yang masih menikmati subsidi listrik, terutama pada konsumen rumah tangga daya 900 VA. Agar penerima subsidi listrik lebih tepat sasaran, mulai tahun 2016 Pemerintah memperbaiki kriteria penerima subsidi,” jelas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka.
Melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang berhak menikmati subsidi listrik daya 900 VA. Penetapan rumah tangga sasaran ini mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola TNP2K. Data Terpadu ini juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016.
Saat ini, pelanggan R-1 900 VA mencapai sekitar 23 juta rumah tangga. Sementara beradasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, ada sekitar 3,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang berhak menikmati subsidi listrik di golongan tersebut. Artinya, ada sekitar 19,9 juta rumah tangga yang tidak layak disubsidi karena tergolong mampu.
Untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan dengan baik, Kementrian Dalam Negeri turut ambil bagian dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 671/4809/SJ tentang Dukungan Penanganan Pengaduan dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.
“Pemda harus dapat berkoordinasi dengan PLN jika ada warga yang merasa masih berhak disubsidi,” ujar Made.
Powered By:
PT. PLN (Persero)