Ada Paket Kebijakan 15, Beban Pengusaha Angkutan Laut Jadi Ringan

Pemerintah melakukan relaksasi beberapa kebijakan demi meningkatkan daya saing logistik Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jun 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 20:12 WIB
Pemerintah melakukan relaksasi beberapa kebijakan demi meningkatkan daya saing logistik Indonesia.
Pemerintah melakukan relaksasi beberapa kebijakan demi meningkatkan daya saing logistik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 15. Dalam paket ini, pemerintah melakukan relaksasi beberapa kebijakan demi meningkatkan daya saing logistik Indonesia. Salah satu relaksasi tersebut ditujukan bagi industri perkapalan dan pelayaran.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengaku menyambut baik adanya paket kebijakan ini.‎ Dia mengaku ada beberapa aturan di yang berada di domain Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah dihilangkan.

"Pertama, berkaitan dengan Peraturan Menteri (PM) 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan angkutan laut yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengusahaan angkutan laut, dimana dulu ada syarat harus ada modal disetor Rp 1,5 miliar dan modal dasar Rp 10 miliar, dicabut. Jadi angkutan laut tidak dikenakan lagi‎," kata Budi Karya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Kedua, terkait Peraturan Menteri (PM) nomor 11 Tahun‎ 2016 yang berkaitan dengan pengusaha keagenan kapal. Dalam PM tersebut sebelumnya disyaratkan pengusaha harus menyetorkan modal Rp 1,5 miliar terlebih dahulu, namun kali ini aturan mengenai hal itu dicabut.

Ketiga mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 152 tentang Penyelenggaraan Pengusaha Angkutan Laut. Sebelumnya pengusaha harus menyediakan modal dasar Rp 2 miliar. "Kita harap usaha bongkar muat di Indonesia tidak harus punya modal besar‎," tegas Budi Karya.

Tidak hanya itu, masih ada Permenhub 146 tentang penyelenggaraan‎ pelabuhan laut. Di sini pengusaha harus memiliki modal dasar Rp 500 miliar dan Rp 10 miliar harus disetorkan. "Itu kita hilangkan bersamaan dengan kita lakukan swastanisasi pelabuhan di Indonesia," tambah Menhub. 

Untuk diketahui, pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional sore ini di Istana Negara, Jakarta. Paket Kebijakan Ekonomi ini memfokuskan perbaikan sistem logistik.

“Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (15/6/2017).

Dikatakan Darmin, Indonesia yang merupakan negara kepulauan sering menyebabkan terjadinya disparitas harga, fluktuasi, dan kelangkaan stok barang antarwilayah dan antarpulau.

Oleh sebab itu, pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran (ocean insurance) dan pengusaha pelayaran untuk berkembang. Dengan demikian, diharapkan biaya logistik menjadi lebih murah.

Paket Kebijakan Ekonomi ini dijabarkan melalui kebijakan peningkatan peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan asuransi nasional, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya