Usai Disandera, Pengusaha di Kalimantan Lunasi Pajak Rp 2,3 M

Ada sejumlah jenis pajak yang tidak dibayar pengusaha EB, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh pasal 23.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 12:23 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari upaya penyanderaan (gijzeling). Kali ini penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 miliar didapatkan dari pengusaha berinisial EB.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan tindak gijzeling ini merupakan kali pertama dilakukan di Kalimantan. EB merupakan pengusaha batu bara yang usahanya berada di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

"Ini sandera pertama untuk wilayah Kalimantan. Perusahaannya bergerak di sektor batu bara di Berau. Tunggakan pajak sebesar Rp 2,3 miliar. Tahun tunggakan pajaknya 2013-2015," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Samon menyatakan, ada sejumlah jenis pajak yang tidak dibayar EB, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh pasal 23.

"Ada juga pajak orang lain yang tidak dipungut, itu PPh Pasal 23. Jadi itu sebenarnya pajak orang lain, seperti dia mempekerjakan orang tapi tidak dipungut pajaknya oleh oknum ini," kata dia.

Namun demikian, setelah sekitar 16 jam di sandera di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Timur, ucap Samon, akhirnya EB mau membayar seluruh tunggakan pajaknya. EB juga diwajibkan untuk membayar biaya sandera sebesar Rp 11 juta.

"Setelah 16 jam di sandera, dia melakukan pembayaran. Dibayar tunggakan juga‎ biaya sanderanya sebesar Rp 11 juta," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya