DJP Kembali Sandera Penunggak Pajak Senilai Rp 66,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 18:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak. Kali ini penyanderaan dilakukan oleh‎ Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong terhadap penanggung pajak dengan inisial KJM umur 60 tahun.

Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan, KJM merupakan penanggung pajak dari PT PA yang bergerak di bidang usaha kayu. Nilai tunggakan pajak KJM mencapai Rp 66,3 miliar atau menjadi yang paling besar selama DJP melakukan tindak penyanderaan.

Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor: SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-01/WPJ.18/KP.0304/2017 tanggal 19 Juni 2017.

"KJM saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Salemba," ujar dia di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Wansepta menjelaskan, tunggakan wajib pajak muncul sehubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Terhadap wajib pajak tersebut telah menyampaikan Surat Teguran pada 10 Agustus 2007, dan melakukan penyampaian Surat Paksa pada 25 September 2007 dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat paksa tertanggal 2 Oktober 2007.

"KPP Pratama Sorong telah melakukan upaya pencegahan terhadap KJM selaku Penanggung Pajak. Selain itu terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan himbauan untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tunggakan pajak," jelas dia.

Upaya pelaksanaan penyanderaan dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

"Penegakan Hukum berupa upaya penyanderaan atas penanggung pajak ini bukanlah yang pertama dilakukan. Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku sebelumnya telah melakukan kegiatan penyanderaan kepada penunggak pajak lainnya di wilayah KPP Pratama Jayapura. Penyanderaan hakekatnya adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di rumah tahanan negara," jelas dia.

‎Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ‎masa penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

"Kalau sudah 6 bulan plus 6 bulan maka kami lepaskan. Selanjutnya kami mungkin dilakukan sita harta dan lain-lain," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya