Pegawai Pajak Bocorkan Data, Siap-Siap Dapat Hukuman Ini

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau agar nasabah tidak takut simpan uang di bank. Lantaran bila data disalahgunakan maka ada sanksi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 15:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi siap apabila ada sanksi hukuman mati bagi pegawai pajak yang membocorkan data pajak. Sanksi tersebut bisa diusulkan dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jangan takut simpan uang di bank. Data tidak disalahgunakan pegawai pajak karena ada sanksi kok," tegas Ken dalam diskusi Gundah Dana Nasabah di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Untuk diketahui, dalam UU KUP saat ini, hukuman pidana bagi yang membocorkan kerahasiaan data dalam rangka pengumpulan pajak maksimal hanya 1 tahun.

"Di revisi UU KUP nanti bisa diusulkan hukuman mati bagi yang membocorkan pegawai pajak. Tapi itu maksimal ya, minimalnya 1 tahun. Silakan saja, nanti diusulkan. Pokoknya jangan takut deh," terang Ken.

Ia tak menampik ada satu atau dua petugas pajak nakal di Direktorat Jenderal Pajak. Namun tidak seluruhnya. "Ada sih satu atau dua yang nakal, tapi tidak semuanya. Kalau ada orang pajak tidak kredibel, dia tidak bisa memungut pajak," tutur dia.

Saat ini, Ken bilang, sebagian besar pegawai pajak merupakan generasi milenial dengan usia rata-rata di bawah 40 tahun. "Nantinya pegawai pajak jalan kemana pun gadget. Kerja tidak harus di ruangan ke depannya," kata dia.

Merujuk UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, pasal 41 ayat (1) berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 34 yang dimaksud adalah setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kemudian di ayat (2) pasal 41 tertulis, pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pasal 34 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. Ayat (3) menyebut penuntutan terhadap tindak pidana di ayat (1) dan (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya