Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan sanksi pidana bagi petugas pajak yang membocorkan data nasabah dalam rangka keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan diperberat menjadi 5 tahun. Sanksi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga data keuangan nasabah.
"Diperberat sanksi pidananya jadi 5 tahun, sama kayak tax amnesty. Hukumannya sama kayak penghindaran pajak atau melakukan pidana pajak," ujar Ken saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (11/6/2017).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, di pasal 30 ayat (3) dan (4) disebutkan:
Advertisement
(3) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilarang
membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(4) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara itu, merujuk UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, pasal 41 ayat (1) berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal 34 yang dimaksud adalah setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian di ayat (2) pasal 41 tertulis, pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pasal 34 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. Ayat (3) menyebut penuntutan terhadap tindak pidana di ayat (1) dan (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Karena di UU KUP saat ini, hukuman pidana bagi yang membocorkan kerahasiaan data dalam rangka pengumpulan pajak maksimal hanya 1 tahun, maka penambahan sanksi menjadi 5 tahun harus menunggu revisi UU KUP selesai disahkan DPR.
"Setelah lebaran revisi UU KUP dibahas (dengan DPR). Tapi percaya deh, tidak akan bocor kok," kata Ken.
Petugas Pajak
Petugas Pajak yang Bisa Intip Saldo Rekening Nasabah
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tidak semua pegawai pajak dapat mengakses informasi keuangan nasabah. Ditjen Pajak memiliki standar operasional. Dengan kata lain, hanya orang-orang yang ditunjuk saja yang bisa membuka data nasabah.
"Di dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI), kita makin memperketat persyaratan siapa yang bisa mengakses data secara langsung," ujarnya.
Alurnya, diakui Sri Mulyani, dari Menkeu akan mendelegasikan wewenang tersebut kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya dari Dirjen Pajak diturunkan lagi wewenang itu ke level Direktur. Dari level Direktur didelegasikan lagi ke beberapa pejabat Eselon III atau Kepala Kantor Pajak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengakses data keuangan nasabah," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan, Ditjen Pajak juga akan memperkuat standar penanganan proses keterbukaan data. Termasuk dari sisi sistem informasi teknologi untuk keamanan data menggunakan standar internasional yang berlaku dalam rangka implementasi AEoI.
"Jadi dengan cara ini masyarakat harusnya tenang, karena Ditjen Pajak tidak bisa semena-mena. Ini secara global sudah didiskusikan, kita akan menjaga data seaman mungkin karena kerahasiaan memang harus dijaga. Kita tidak menangani secara sembarangan, dan akan memperkuat rambu-rambu internal," tandasnya.Â
Â
Advertisement