Dirjen Pajak Temui Sri Mulyani Malam Ini, Bahas Apa?

Pemerintah masih mengkaji perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 16:00 WIB
20170222-Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty ke Pemuka Agama-Jakarta
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menggelar dialog perpajakan bersama para pemuka agama di Jakarta, Rabu (22/2). Ada sekitar 150 peserta dari perwakilan pemuka agama Hindu, Budha dan Khonghucu yang ikut dalam dialog tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi bakal menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk rapat terkait kebijakan pajak. Sinyalnya salah satu topik yang akan dibahas mengenai perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Itu (PTKP) nanti deh, masih kita kaji. Nanti saya ke Bu Menteri dulu, rapat nanti malam," ucap Ken usai menghadiri acara Diskusi Gundah Dana Nasabah di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Saat dimintai penjelasan mengenai apakah revisi batas PTKP sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) mengarah pada penurunan gaji bebas pajak yang saat ini Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan, Ken tidak berani memastikannya.

"Bukan berarti menurunkan atau menaikkan. Masih kita kaji. Karena menurut World Bank penghasilan Rp 50 juta per tahun ke bawah hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok, jadi tidak ada pajaknya. Jangan takut," kata Ken.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pemerintah tidak pernah menurunkan batas PTKP masyarakat. Justru dinaikkan untuk mendorong daya beli masyarakat meskipun harus mengorbankan penerimaan negara.

"PTKP tidak pernah turun, tapi naik. Jangan salah PTKP diubah bukan untuk turun tapi untuk naik. Mengikuti apa? paling tidak upah minimum karena upah minimum tidak pernah turun," ia menjelaskan.

"Kalau PTKP diubah naik, yang untung adalah rakyat, bukan penerimaan yang naik. Kalau gaji kamu Rp 5 juta per bulan, sedangkan PTKP Rp 4,5 juta per bulan, maka Rp 4,5 juta bebas pajak, sedangkan yang kena pajak Rp 500 ribu-nya. Yang rugi kan pemerintah," kata dia.

Darmin menuturkan, apabila batas PTKP naik, maka basis pajak atau orang yang membayar pajak harus ikut naik atau bertambah. Jika tidak penerimaan akan tergerus.

"PTKP diubah mengikuti perkembangan UMP. Kalau UMP naik beberapa kali, PTKP pasti naik karena tidak adil kalau dipajakinya makin banyak. Jadi tidak bisa turun, repot kalau naik turun PTKP karena kalau sudah naik sekali tidak mungkin turun," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya