Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. Hal ini terkait rencana pemerintah mengkaji revisi penerapan PTKP berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah.
"PTKP dalam sejarahnya belum pernah diturunkan," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Oleh karena itu, kata Hestu Yoga, pemerintah sedang mengkaji untuk mencari formula tepat penerapan PTKP ke depan, salah satunya berdasarkan UMP di daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Kami melihat‎ perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi tepat penerapan PTKP ke depannya, apakah berdasarkan UMP atau kenaikan berdasarkan inflasi atau yang lainnya," ia menerangkan.
Hestu Yoga bilang, diskusi dan kajian mengenai perubahan penerapan PTKP tersebut ‎ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Namun, ia menegaskan, dengan kajian tersebut, bukan berarti pemerintah akan menurunkan PTKP saat ini.
"Diskusi dan kajiannya harus dibahas dengan BKF Kemenkeu. Tapi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang, ya," tutur dia.
Hestu Yoga menuturkan, jika sekarang pemerintah menurunkan PTKP sesuai dengan UMP, dampaknya akan ‎menaikkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain justru akan menggerus daya beli masyarakat.
"Kalau sekarang (PTKP) disesuaikan dengan UMP‎, padahal PTKP saat ini jauh di atas UMP, dampak ke penerimaan pajak naik, tapi juga akan mengurangi daya beli masyarakat. Untuk saat ini, setidaknya Ditjen Pajak tidak menginginkan adanya kenaikan PTKP lagi," ujar dia.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â