Dana Haji Rp 36,7 T Sudah Diinvestasikan ke Surat Utang Syariah

Pemerintah sampai dengan saat ini sudah menerbitkan 18 seri Sukuk Berharga Syariah Negara

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Agu 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 08:30 WIB
Ilustrasi dana haji
Ilustrasi dana haji

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatatkan dana abadi umat yang sudah diinvestasikan di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) hingga 21 Juli 2017 senilai Rp 36,70 triliun. Pemerintah sampai dengan saat ini sudah menerbitkan 18 seri Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan jenis SDHI.

"Penempatan dana haji pada SBSN, total outstanding SDHI sampai 21 Juli 2017 senilai Rp 36,70 triliun," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR, Suminto di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Dari data DJPPR Kemenkeu, pemerintah sudah menerbitkan 18 seri SDHI dengan tanggal penerbitan paling awal 11 April 2011. Jatuh tempo paling lama hingga 13 Agustus 2029. Sedangkan nominal penerbitan SBSN yang merupakan jenis SDHI tertinggi seri SDHI-2022A senilai Rp 3,34 triliun yang diterbitkan 21 Maret 2012 dan tenor hingga 21 Maret 2022.   

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penggunaan dana haji senilai Rp 90 triliun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada," ucap Jokowi.
 
Lebih lanjut Jokowi mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat, sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut.

"Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya," kata Presiden.
 
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginginkan, dana haji umat yang mencapai Rp 90 triliun dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti portofolio surat utang negara (SUN) maupun pembangunan infrastruktur.

"Dana haji adalah dana umat yang berencana naik haji, di mana mereka harus menunggu 7 tahun atau lebih. Dana haji dikelola secara profesional oleh lembaga dana haji supaya dana itu tidak berkurang sehingga umat bisa melaksanakan ibadah haji sesuai perencanaan," jelas Sri Mulyani.

Mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana, diakui Sri Mulyani tergantung pada lembaga dana haji. Namun pemerintah selama ini menyiapkan instrumen investasi yang dapat dipilih untuk dana haji tersebut, seperti SUN yang di dalamnya ada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
 
"Mereka bisa membeli SUN atau SBSN dari pemerintah karena dianggap investasi paling aman. Jadi hubungan pemerintah dan lembaga dana haji adalah secara profesional. Mereka mengelola dana haji dari masyarakat, dan pemerintah menyediakan instrumen," terang Sri Mulyani.  
 
"Investasi adalah pilihan. Tapi saya tekankan dana haji adalah dana umat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel dengan menerapkan tata kelola yang baik. Tentunya juga harus bebas dari korupsi," tegasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya