Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Perundang-undangan

Jokowi mengingatkan agar pemanfaatan dana haji harus memberikan manfaat dan keuntungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2017, 20:47 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 20:47 WIB
20170111-Kuota-Haji-AY1
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers kenaikan Kuota Haji yang diberikan oleh Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia di Istana Merdeka, Rabu (11/1). Indonesia di tahun 2017 mendapatkan kenaikan Kuota Haji. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada," ucap Jokowi saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta, Minggu (30/7/2017).
 
Lebih lanjut Jokowi mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat, sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. "Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya," kata Presiden.
 
Selain itu, Jokowi pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Muslim maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.

"Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Jokowi.

Ide ini sebelumnya pernah muncul saat Prabowo melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Kala itu, Prabowo mencetuskan gagasan baru terkait pembentukan lembaga pembiayaan dalam negeri yaitu lembaga tabung haji. Rencana ini terkait Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji tertinggi di dunia.

"Akan ada bank koperasi, sebagai penguatan lembaga biaya dana bergulir. Kami juga akan mendirikan lembaga tabung haji karena ada 200 ribu jemaah Indonesia yang pergi haji setiap tahun dengan waiting list yang banyak dalam 8-10 tahun ke depan," kata Prabowo, 20 Juni 2014 lalu.

Dia menjelaskan, dengan lembaga tabung haji, para calon jemaah haji tak perlu lagi menjual aset, sawah, dan ternak yang dimilikinya. Tetapi dana itu bisa ditabung dan akan dikelola melalui lembaga tabung haji hingga menjadi dana yang besar dalam jangka panjang.

"Itu dapat menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan infrastruktur karena dana tersebut bersifat jangka panjang. Pemerintah harus berani menghemat di segala bidang agar kita punya uang untuk diinvestasikan di bidang produktif," jelas Prabowo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya