Liputan6.com, Jakarta Artis Raffi Ahmad telah membantah bahwa mobil mewah hypercar Koenigsegg CCX milik dirinya. Dia berdalih bahwa dia hanya diminta untuk mengiklankan mobil tersebut.
Namun demikian, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, Ditjen Pajak tidak hanya diam setelah ada klarifikasi dari Raffi Ahmad tersebut.
Â
Memang, dikatakan Raffi Ahmad itu adalah mobil milik salah satu importir di Indonesia.Â
Â
"Apakah dia importir resmi yang sudah sesuai prosedur? Dan jika itu bukan milik Raffi, kenapa bisa memakai pelat nomor yang biasa dipakai Raffi, dan hebatnya, Raffi bisa menggunakan pelat 'RFS', yang biasa digunakan para pejabat negara," ujar Yustinus dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (8/8/2017).
Â
Oleh karena itu, Yustinus meminta Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai serta pihak Polri untuk turun tangan. Menurut dia, apa yang diusulkan tersebut juga bisa dijadikan sebagai momentum untuk sosialisasi mengenai kepatuhan pajak.
Â
"Ini kesempatan buat DJP, DJBC, dan Polri turun tangan. Buktikan sinergi yang sudah digaungkan," ujarnya.Â
Â
Di tengah simpang siur sedemikian rupa ini, cara terbaik bagi otoritas dalam menjaga kewibawaan adalah berjarak dengan realitas, dan bersabar membiarkan hukum dan prosedur berjalan normal," ucap Yustinus.
Â
Sebelumnya, pada Sabtu, 5 Agustus 2017, Ditjen Pajak RI melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mencolek akun twitter penulis buku dan komedian Raditya Dika untuk mengingatkan Raffi Ahmad jika ada penambahan harta di tahun berjalan, untuk tidak lupa melaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Â
Imbauan ini bermula dari cuitan twitter @radityadika yang menuliskan "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis @radityadika.
Â
Raditya Dika pun mengunggah foto mobil mewah itu bersama Raffi Ahmad. Cuitan Raditya Dika itu pun direspons oleh Ditjen Pajak lewat akun Twitter @DitjenPajakRI "Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan yak Kak@radityadika," tulis @ditjenpajak RI.