Pelamar CPNS 2017 Hanya Bisa Mendaftar 1 Formasi

Satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran CPNS 2017 pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Sep 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 15:16 WIB
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 1 Pemerintah Daerah (Kalimantan Utara) mulai Senin ini. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu membuka pendaftaran CPNS 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menjelaskan, dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2017 di 60 kementerian dan lembaga serta satu pemerintah daerah ini, maka calon pelamar memiliki lebih banyak pilihan.

Namun, banyaknya pilihan juga harus dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar. Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.

Herman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar. Sebab, satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga. “Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2017).

Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cum laude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.

Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada kementerian dan lembaga sesuai minat dan kualifikasi, untuk itu harus dipersiapkan berkas berkas sesuai dengan ketentuan masing masing kementerian dan lembaga.

Karena memang setiap kementerian dan lembaga menetapkan persyaratan yang berbeda beda, pelamar diminta membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan baik syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran di masing-masing instansi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bagi para pelamar CPNS putaran I yang tidak lolos seleksi administrasi, dapat kembali melakukan pendaftaran pada putaran kedua ini.

Para pelamar dapat langsung mengakses website sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran, kemudian bagi pelamar yang ingin mendapat informasi seputar CPNS 2017 dapat mengakses situs resmi pemerintah melalui menpan.go.id dan bkn.go.id.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibuka hari ini

Pemerintah mulai membuka pendaftaran atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di 61 kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin ini (11/9/2017).

Total formasi yang ditawarkan untuk Pemprov Kalimantan Utara sebanyak 500. Sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk kementerian atau lembaga sebanyak 17.428.

Formasi untuk kementerian/lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suyatman.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

Untuk proses pendaftaran CPNS 2017, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Saat mendaftar, pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya