Pengusaha Minta Pengalihan Bongkar Muat di Priok Diperpanjang

Pengalihan itu dilakukan demi kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Sep 2017, 21:44 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 21:44 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor dan impor Indonesia mengalami susut signifikan di Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha bongkar muat peti kemas yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang pengalihan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya hanya dilakukan di Jakarta International Countainer Terminal (JICT).

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan semenjak pekerja JICT mogok kerja beberapa waktu lalu pengalihan aktivitas bongkar muat peti kemas berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” ucap Yukki dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).

Dia berharap perpanjangan pengalihan itu dilakukan demi kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Dijelaskan Yukki, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder, terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17. (Yas)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya