Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan keputusan kenaikan tarif KA Ekonomi bersubsidi untuk jarak jauh dan sedang yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Keputusan ini diambil untuk menjaga pelayanan perusahaan kepada para pelanggan.
Direktur Utama KAI Edi Sukomoro mengungkapkan, dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut sebenarnya KAI menanggung biaya selisih harga yang ditetapkan para Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35 Tahun 2016 dengam Permen Nomor 42 Tahun 2017.
"Mengenai selisih tarif yang ada, maka KAI akan menutupi kekurangann, jadi ini bentuk diskon dari kami," kata Edi Sukmoro di Jakarta Railways Centre (JRC), Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian, maka dipastikan per 1 Januari 2018, ini akan menjadi tanggungan yang dibayarkan KAI ke dua kalinya. Sebelumnya KAI sudah menanggung selisih harga untuk kereta dengan kategori yang sama untuk periode 1 Juli-31 Desember 2017.
Sebenarnya, Permen 42 Tahun 2017 mulai diberlakukan per Juli 2017. Namun, ketika itu KAI kembali membatalkan penyesuaian tarif sesuai Permen 42 tersebut.
"Untuk yang periode Juli sampai Desember 2017 ini lost oportunity yang ditanggung KAI itu sekitar Rp 30 miliar," tegas Edi.
Edi menegaskan, meski menanggung biaya subsidi tidak akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan menjadi negatif.
"Dengan menanggung seperti ini, kami tidak rugi, kan penghasilan perusahaan selain dari angkutan penumpang, masih ada dari angkutan barang dan non angkutan," ujar Edi.
Seperti diketahui, KAI hingga Semester 1 2017 sudah mengangkut 37,5 juta penumpang dengan menggunakan KA kelas ekonomi bersubsidi ini. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 yang saat itu sekitar 33 juta penumpang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: