Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan rencana kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jarak jauh bersubsidi, yang awalnya berlaku pada 1 Januari 2018. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, pembatalan ini membuat KAI kembali memberlakukan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016.
"Kami atas nama manajemen akan memberikan informasi bahwa pembelian tiket kereta api yang bisa dimulai 2 November 2017 untuk pemberangkatan 1 Januari 2018, dengan arahan Pak Menteri (Perhubungan) dan Bu Menteri (BUMN). Ini tarif yang diberlakukan kembali mengacu Permen 35, sehingga tarif tidak ada perubahan," kata Edi di Jakarta Railways Centre (JRC), Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Edi menegaskan, langkah KAI ini sebagai bentuk menjaga layanan kepada masyarakat. Selama ini para pengguna KA Ekonomi PSO jarak jauh dan sedang lebih banyak berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan keputusan ini, maka selisih tarif antara Permen 35 dengan Permen 42 akan ditanggung oleh KAI. "Makanya upaya menjaga pelayanan supaya masyarakat bisa naik kereta, kita akan subsidi selisih tarifnya," tegas Edi.
Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang semula direncanakan terkena penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018, yang mengalami pembatalan kenaikan tarif.
Simak video pilihan berikut ini: