Setoran Pajak Sudah Lampu Kuning, Apa Langkah Pemerintah?

Penerimaan pajak yang jauh dari target mengakibatkan pemerintah harus menambah utang untuk menutup kebutuhan pembiayaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Okt 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 17:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu terbentur dengan penerimaan pajak. Setiap tahun, seperti hal umum bagi Indonesia jika target penerimaan pajak selalu meleset, termasuk di 2017. Pemerintah tengah menjalankan reformasi perpajakan untuk menggali penerimaan pajak.

"Penerimaan pajak sungguh menjadi perhatian kita. Kita sudah melakukan reformasi perpajakan termasuk informasi teknologi (IT), melalui perbaikan IT," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Saat ini, dia mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya menggunakan data yang diperoleh melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan basis pajaknya.

"Selanjutnya membuat aturan yang menyasar pada kegiatan yang belum terlalu efektif dipajaki untuk memperluas basis pajaknya. Misalnya di sektor digital, termasuk memanfaatkan data tax amnesty," paparnya.

Darmin mengatakan, realisasi penerimaan pajak tiga bulan terakhir ini akan sangat menentukan defisit APBN di 2017. Pemerintah memperkirakan defisit fiskal sebesar 2,67 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sampai akhir 2017.

"Kalau situasinya di lihat dari tahun-tahun terakhir ini, di tiga bulan terakhir, tidak terjadi lonjakan penerimaan, padahal pengeluaran pemerintah meningkat. Tapi kita meyakini defisit akan terkendali," jelasnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi penerimaan pajak nonmigas yang dikumpulkan Ditjen Pajak lebih rendah dari target yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR. Pada 2014, capaian penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 897,7 triliun atau 90,8 persen dari target Rp 988,5 triliun.

Kondisi serupa dialami pada tahun berikutnya. Penerimaan pajak yang terkumpul di 2015 sebesar Rp 1.011,2 triliun atau lebih rendah dibanding patokan target Rp 1.244,7 triliun. Demikian pula di 2016 dari target Rp 1.318,9 triliun, realiasasi setoran pajak hanya Rp 1.089,9 triliun.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak nonmigas ditetapkan Rp 1.241,8 triliun. Realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga September ini sebesar Rp 732,1 triliun atau 59 persen dari target. Sedangkan pertumbuhannya terkontraksi negatif 4,70 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty menilai penerimaan pajak yang jauh dari target mengakibatkan pemerintah harus menambah utang untuk menutup kebutuhan pembiayaan, salah satunya pembangunan infrastruktur.

"Penerimaan pajak kita sudah lampu kuning. Ketidakmampuan kita mengumpulkan penerimaan pajak atau bahkan cenderung menurun menjadi kunci kenaikan utang kita. Infrastruktur butuh biaya besar, tapi penerimaan pajak minim. Ada tax amnesty tapi tidak cukup mengatasi fundamental perbaikan penerimaan negara," jelasnya.

Oleh karenanya, Telisa mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk mengetatkan anggaran negara di 2018. Meningkatkan penerimaan pajak dengan menggali potensi sumber-sumber di domestik, seperti pajak e-commerce.

"Pemerintah harus cepat menyesuaikan perubahan ke arah digital, karena ke depan bisnis makin tidak terdeteksi usahanya di mana, makin banyak online, maka semakin besar tax avoidance. Pajak kedodoran terus, utang bengkak, padahal kebutuhan pembangunan makin tinggi. Jadi kuncinya kecepatan penyesuaian penerimaan negara," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya