Belanja Infrastruktur Naik Rp 1,7 Triliun pada 2018

Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur untuk menciptakan pemerataan sehingga mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Okt 2017, 19:15 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 19:15 WIB
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Upah riil buruh bangunan naik 0,41 persen dari Rp 64.674 pada Juli 2017 menjadi Rp 64.939 pada Agustus 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat kenaikan belanja pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN 2018.

‎Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, belanja infrastruktur pada 2018 dianggarkan Rp 410,7 triliun, naik Rp 1,7 triliun dibanding tahun lalu.

‎"Pagu infrastruktur angka sementara Rp 410,7 triliun ini naik dibandingkan 2017," kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Askolani menyebutkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan sepanjang 865 kilo meter (km), pembangunan irigasi 781 m, meningkatkan pemerataan kelistrikan (rasio eletrifkasi) menjadi 95,15 persen dan pembangunan rumah susun sebanyak 13.405 unit.

Askolani menuturkan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dirasakan dengan waktu dekat. Paling tidak dirasakannya dalam jangka waktu 2-3 tahun. "Memang pembangunan infrastruktur tidak bisa dirasakan dalam jangka pendek," tutur dia.

Askolani melanjutkan, tujuan pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur untuk menciptakan pemerataan, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemsikinan dan menurunkan angka pengangguran.

"Ini manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan, tetapi paling tidak ini mengurangi pengangguran dan kemiskinan," tutur Askolani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

DPR Resmi Ketok Palu APBN 2018

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 menjadi UU di Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Dalam APBN 2018, terjadi kenaikan target pendapatan negara menjadi Rp 1.894,72 triliun dan belanja negara Rp 2.220,66 triliun.

"Kita setuju RUU APBN 2018 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Taufik Kurniawan membacakan kesimpulan Rapat Paripurna.

Kesepakatan ini berdasarkan persetujuan dari delapan fraksi. Satu fraksi PKS menerima dengan catatan, sementara satu fraksi yakni Gerindra tidak setuju dengan APBN 2018 karena target pertumbuhan ekonomi dan belanja negara yang terlalu rendah.

Adapun asumsi makro dan target pembangunan yang telah disepakati di APBN 2018, antara lain:

1. Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen

2. Inflasi 3,5 persen

3. Kurs rupiah Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat (AS)

4. SPN 3 Bulan 5,2 persen

5. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 48 per barel

6. Lifting minyak bumi 800 ribu barel per hari

7. Lifting gas bumi 1,2 juta barel per hari

8. Tingkat pengangguran 5 persen-5,3 persen

9. Tingkat kemiskinan 9,5 persen-10 persen

10. Gini Ratio 0,38

11. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,5

 

 

Postur Anggaran

Sementara postur anggaran yang disepakati di APBN 2018, antara lain:

1. Pendapatan negara Rp 1.894,72 triliun atau naik dibanding asumsi Rancangan APBN sebesar Rp 1.878,4 triliun

2. Pendapatan dalam negeri Rp 1.893,52 triliun dan hibah Rp 1,2 triliun

3. Penerimaan perpajakan Rp 1.618,1 triliun

4. Pendapatan pajak dalam negeri Rp 1.579,4 triliun

5. Pajak penghasilan (PPh) Rp 855,13 triliun

- PPh Migas Rp 38,13 triliun

- PPh Nonmigas Rp 816,99 triliun

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 541,8 triliun

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 17,37 triliun

8. Lainnya Rp 9,69 triliun

9. Cukai Rp 155,4 triliun

10. Bea Masuk Rp 35,7 triliun

11. Bea Keluar Rp 3 triliun

12. PNBP Rp 275,43 triliun

13. Belanja negara Rp 2.220,66 triliun atau naik dari target RAPBN 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun

14. Belanja pusat Rp 1.454,49 triliun

15. Belanja Kementerian/Lembaga Rp 839,59 triliun

16. Belanja Non Kementerian/Lembaga Rp 614,9 triliun

- Subsidi BBM dan elpiji 3 Kg Rp 46,87 triliun

- Subsidi listrik Rp 47,66 triliun

- Anggaran pendidikan Rp 444,13 triliun

- Anggaran kesehatan Rp 111,03 triliun

17. Transfer ke daerah dan Dana Desa Rp 766,16 triliun

- Transfer ke daerah Rp 706,16 triliun

- Dana desa Rp 60 triliun

18. Keseimbangan primer negatif Rp 78,35 triliun

19. Defisit Rp 325,93 triliun atau 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)

20. Pembiayaan Rp 325,93 triliun

- Utang Rp 399,24 triliun

- Investasi negatif Rp 65,66 triliun

- Pinjaman negatif Rp 6,69 triliun

- Kewajiban Rp 1,12 triliun

- Lainnya Rp 180 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kerja bersama antara pemerintah dan DPR untuk melaksanakan amanat konstitusional membahas APBN 2018.

"Pada tahun depan, pemerintah akan menempuh tiga strategi fiskal, yakni optimalisasi pendapatan negara dan menjaga iklim investasi, efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif, serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan," terangnya.

Pemerintah, sambungnya, akan mengarahkan defisit untuk kegiatan produktif sehingga kemampuan pembayaran kembali dapat dijaga pada masa yang akan datang. Pemerintah tetap konsisten menjaga tingkat defisit anggaran dan pembiayaan anggaran yang berkesinambungan dan hati-hati sesuai prinsip pengelolaan utang yang baik.

"Strategi pengelolaan utang ditujukan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB di bawah 30 persen, penurunan defisit keseimbangan primer, pengembangan dan pendalamam pasar keuangan guna memenuhi pembiayaan pada tingkat biaya dan risiko yang minimal, serta fokus pada sumber pendanaan dalam negeri," tutup Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya