Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menilai kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu seperti yang dituntut oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak masuk akal. Sebab, kenaikan upah yang rutin terjadi setiap tahun saja sudah sangat memberatkan dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo‎) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya tidak memahami dasar perhitungan dari permintaan kenaikan upah tersebut. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan formula kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha.
‎"Saya enggak komentar soal itu, karena perhitungannya sendiri kita tidak tahu bagaimana. Mereka seolah tidak berpikir bagaimana kondisi (dunia usaha) saat ini," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Advertisement
Menurut dia, dengan kenaikan upah minimum yang terjadi setiap tahun saja dinilai sudah memberatkan dunia usaha. Terlebih, saat ini kondisi sejumlah sektor usaha tengah lesu, seperti ritel, di mana beberapa perusahaan ritel memutuskan untuk menutup gerainya.
"Misalnya ritel modern, untuk mengikuti PP 78 saja mereka sudah tidak sanggup. Mereka pasti akan layoff (lakukan pemutusan hubungan kerja/PHK) terus. Dan lapangan kerja dengan keterampilan yang minim akan semakin sempit," kata dia.
Di sisi lain, lanjut ‎Hariyadi, dunia kerja saat ini tengah dihadapkan pada minimnya penyerapan tenaga kerja akibat penyediaan lapangan kerja yang terus menyusut. Pengusaha sendiri tengah bingung bagaimana cara menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi seperti saat ini serta dengan masih rendahnya kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia di dalam negeri.
"Di sektor tenaga kerja sendiri tengah terjadi penyusutan. Jadi yang sudah bekerja itu keluar, tapi di sisi lain pekerja yang baru-baru ini penyerapannya sedikit, lapangan kerja belum bisa menampung. Kita juga bingung harus menciptakan lapangan kerja yang bagaimana lagi. Ini karena yang kita bicarakan adalah pekerja keterampilanya rendah," jelas dia.
Oleh sebab itu, Haryadi meminta agar isu kenaikan upah ini tidak terus dijadikan komoditas untuk memperkeruh kondisi di dalam negeri. Menurut dia, yang saat ini dibutuhkan adalah kepastian usaha bagi para pengusaha dan investor sehingga banyak investasi yang masuk dan otomatis akan menciptakan lapangan kerja baru.
"(Isu kenaikan upah) Ini kan sudah 14 tahun dipolitisasi. Kita sendiri belum dapat jawaban (untuk mengatasi beban akibat kenaikan upah)," tandas dia.