Sistem Keuangan RI dalam Kondisi Normal di Kuartal III

Hal ini ditopang oleh fundamental ekonomi nasional yang terjaga dengan baik dan beberapa indikator lainnya yang menunjukkan capaian positif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Okt 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 20:00 WIB
Sembilan Fraksi Setujui UU APBN 2018, Gerindra Menolak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Sementara satu fraksi yakni Gerindra menolak RAPBN untuk disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam kondisi normal di kuartal III-2017. Hal ini ditopang oleh fundamental ekonomi nasional yang terjaga dengan baik dan beberapa indikator lainnya yang menunjukkan capaian positif.

Kesimpulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian terhadap perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar Surat Berharga Negara (SBN), perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan penjaminan simpanan, KSSK menyimpulkan stabilitas sistem keuangan dalam kondisi normal di kuartal III," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, KSSK telah menggelar rapat berkala dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan yang dihadiri pimpinan empat institusi, yakni Menkeu Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Rapat KSSK digelar di kantor BI pada Senin (30/10/2017).

Sri Mulyani menjelaskan, stabilitas sistem keuangan dinilai masih terjaga karena ditopang fundamental ekonomi yang membaik dan persepsi terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya revisi ke atas outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh International Moneter Fund (IMF).

Selain itu, perbaikan kinerja intermediasi perbankan, relatif stabilnya nilai tukar rupiah, serta membaiknya kinerja pasar surat berharga negara, dan surat utang korporasi.

Dengan mempertimbangkan kondusifnya kondisi perbankan dan perekonomian, lanjut Sri Mulyani, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps) yang berlaku pada 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018. Selama kuartal III pun, BI telah menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps.

"KSSK tetap mencermati beberapa potensi risiko, baik eksternal maupun internal atau domestik. KSSK akan berkoordinasi memantau dan mengantisipasi potensi tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan," dia menjelaskan.

Adapun faktor eksternal yang diwaspadai KSSK, disebutkan Sri Mulyani, adalah dampak kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), normalisasi neraca bank sentral AS, keputusan European Central Bank (ECB) untuk memangkas kucuran dana program quantitative easing (QE), dan dinamika geopolitik di Semenanjung Korea terhadap nilai tukar rupiah dan aliran dana asing.

"Sedangkan faktor domestiknya yang dicermati berkembangnya sentimen negatif mengenai penurunan daya beli, potensi kenaikan inflasi dari volatile food, serta antisipasi menghangatnya kondisi perpolitikan di 2018-2019," paparnya.

Dalam rapat ini, KSSK melakukan kegiatan simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang diadakan rutin sejak 2012. Pada 2017, simulasi dilaksanakan LPS pada 2 Oktober 2017. Tema simulasi tahun ini difokuskan untuk menguji penerapan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK beserta peraturan pelaksanaannya terkait dengan resolusi bank.

"Hasil evaluasinya menunjukkan peningkatan efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan dalam rangka penanganan bank bermasalah," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya