Pegawai ESDM Jadi Tersangka Korupsi LPG Mini Plant Musi Banyuasin

Pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin merupakan proyek dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Nov 2017, 20:08 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 20:08 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013 - 2014 senilai Rp 99.017.000.000 ke tahap penyidikan. Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2017.

Bahkan, salah satu pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial DC selaku PPK ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1.086.000.000," jelas Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim, Arief Adiharsa dalam keterangannya, Rabu (8/11/2017).

Dia menuturkan, pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin merupakan proyek dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pembangunan kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan Jata untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumsel.

Adapun sumber anggaran yang digunakan dalam proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin menggunakan APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2013-2014 secara multi-years. Pembangunan dilaksanakan PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.017.000.000

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga telah menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran, di mana kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM sebesar 100 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," jelas dia.

Kemudian dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK serta bekerja sama dengan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Bahkan, pada Selasa dan Rabu (7-8 November 2017), penyidik bersama auditor BPK dan Tim Ahli dari UI melakukan pengecekan fisik lokasi pembangunan proyek kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin yang dilaksanakan di Lapangan Jata Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 Tonton Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya