Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan menganalisis data dan informasi dari berbagai sumber secara profesional. Jika ada indikasi tidak patuh dalam kewajiban pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan komunikasi dengan Wajib Pajak (WP) sehingga menghindari kegaduhan.
"Kita akan komunikasi. Kalau ada data bagus banget, kita komunikasikan. Mereka lakukan pembetulan (SPT), oke selesai," ujar Direktur Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jika tidak ada respons, diakuinya, Ditjen Pajak akan melaksanakan tahapan pemeriksaan. Bila terdapat indikasi pidana, Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan untuk tahap selanjutnya naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti kita ketemu dengan pengusahanya, kan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum adalah fungsi kita. Integritas harga mati, santun, objektif, dan konsisten. Kalau dia mau bayar ya selesai, kami akan konsisten kapanpun, gitu caranya bukper," jelas Yuli.
Ikhwal penerbitan bukti permulaan atas 100 perusahaan, diakuinya, hanya dapat berhenti berjalan dengan tiga cara. Pertama, tidak ada bukti indikasi pidana. Kedua, si WP mau membayar kewajiban pajaknya, dan ketiga, jika perkara naik ke penyidikan.
"Jadi ada tiga cara itu yang bisa menghentikan bukper. Kami akan komunikasikan dengan WP biar mereka paham, gini lho tahapannya," kata Yuli yang baru saja dilantik dari menjadi Direktur Penegakkan Hukum menggantikan posisi Dadang Suwarna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Setoran pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses pemeriksaan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (WP) untuk mengejar kekurangan setoran pajak sebesar Rp 425,55 triliun hingga akhir tahun. Pemeriksaan fokus pada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-30 Oktober 2017 sebesar Rp 858,05 triliun. Jumlah tersebut sebesar 66,85 persen dari patokan target Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Itu artinya, Ditjen Pajak masih harus mencari Rp 425,55 triliun sampai dengan akhir tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan target penerimaan pajak 2017. "Kita akan kerja keras," ucap dia singkat di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menambahkan, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses pemeriksaan dan penagihan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kan ada PP 36/2017 yang kita prioritaskan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty sampai Juni 2019. Nanti dalam pelaksanaannya, kita fokus lagi ke kawan-kawan yang ikut tax amnesty," jelas dia.
Â
Advertisement
Tax Amnesty
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Terkait penerbitan bukti permulaan (bukper) atas 100 perusahaan yang masuk kategori WP nakal, saat ini dia bilang, Ditjen Pajak menghentikan sejenak pemeriksaan atas 100 perusahaan karena ada bukper tersebut.
"Kalau ada bukper, pemeriksaan di hold dulu. Kalau ditemukan tindakpidana, bisa naik ke penyidikan. Jika tidak ada, bukper berhenti dan pemeriksaan jalan terus," ujar dia.
Dia menegaskan, dari target Rp 59 triliun yang ditetapkan pemerintah, hasilnya ke penerimaan negara, khususnya pajak sudah mencapai 70 persen dari upaya pemeriksaan dan penagihan pajak ke WP. "Dari target Rp 59 triliun, sekarang sudah 70 persen. Jadi masih terus ini, penagihan jalan terus," ucap Angin.