Jepang Berunding Soal Operator Pelabuhan Patimban

Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat akan menjadi proyek bersama antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 21:00 WIB
PHOTO: Melihat Suasana Pelabuhan Terminal Peti Kemas Koja
Ilustrasi Pelabuhan

Liputan6.com, Jakarta Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat akan menjadi proyek bersama antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Sehingga, operator dari pelabuhan ini akan berasal kedua belah pihak.

Demikian disampaikan Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kozo Honsei di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Senin (13/11/2017).

"Mengenai hal ini pada pertemuan bilateral bulan Januari tahun ini, kedua pemimpin negara sepakati untuk mengupayakan sebisa mungkin untuk membuat proyek ini bersama Jepang Indonesia. Dan untuk operator juga kami mensyaratkan agar bisa kedua negara," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah Jepang tengah melakukan negoisasi dengan pemerintah Indonesia. Negoisasi terkait dengan pemilihan operator. "Namun, secara konkret kami masih negoisasi pemerintah Indonesia dalam pemilihan seleksi operator," ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk lelang operator tahun depan. "Kami berusaha untuk menyiapkan dokumen tender tahun depan," kata dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Jepang menyetujui pemberian pinjaman untuk proyek Pelabuhan Patimban Tahap I di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Honsei mengatakan, pinjaman untuk Pelabuhan Patimban Tahap I sebesar ¥ 118,90 miliar.

Dia menuturkan, kondisi Pelabuhan Tanjung Priok sudah padat. Sebab itu, diperlukan pelabuhan baru yang mendukung sistem logistik Indonesia.

"Melalui bantuan pembangunan pelabuhan baru, kami bertujuan untuk memperkuat fungsi logistik sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui perbaikan iklim investasi," kata dia.

Adapun suku bunga yang diterapkan untuk pinjaman tersebut 0,1 persen dengan masa pengembalian sepanjang 40 tahun termasuk masa tenggang 12 tahun. Lalu, pengadaan terkait proyek bersifat mengikat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya