Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membuat peraturan mengenai pembatasan kuota angkutan sewa khusus atau taksi online.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, hal ini harus cepat ditindaklanjuti mengingat pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur mengenai taksi online.
Dalam PM tersebut dikatakan bahwa pembatasan operasi dan kuota taksi online diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
"Saya dorong pemerintah provinsi itu untuk segera membuat Peraturan Gubernur mengenai batas kuota taksi online itu. Jadi saya harap mudah-mudahan akhir Desember semua sudah punya," kata Budi saat berbincang dengan wartawan, Senin (20/11/2017).
Dia menggaris bawahi, penetapan kuota tersebut harus sesuai dengan supply dan demand di masing-masing wilayah, tanpa harus menggusur taksi konvensional yang sudah beroperasi selama ini.
Mengenai taksi online, Budi mengaku mendorong para perusahaan pengelola untuk mewajibkan para pengendaranya memiliki Sim A Umum. Selain itu kendaraan yang digunakan juga harus dilakukan uji KIR.
"Sekarang kendaraan yang di uji KIR itu tidak harus ditempek stiker kok, sudah diketok di mesinnya, jadi tidak kelihatan kakau kendaraan itu telah diuji KIR," tambahnya.
Mengenai penyelenggaraan uji KIR sendiri, Budi juga mendorong pihak swasta untuk turut berpartisipasi menjadi penyelenggara. Karena selama ini masih menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
"Di DKI Jakarta saja itu mau uji KIR waiting listnya banyak sekali, jadi kalau ada swasta itu akan sangat membantu," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batas tarif
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan aturan baru terkait taksi online, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan ini, salah satu poin penting yang diatur adalah terkait tarif batas atas dan bawah sesuai dengan zona wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menuturkan, Permenhub Nomor 108 sudah diteken Menhub pada 24 Oktober 2017. Aturan ini juga diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku efektif per 1 November 2017.
"Aturan taksi online berlaku efektif per 1 November 2017 sehingga tidak ada celah, jeda, dan kekosongan hukum," tegasnya saat Konferensi Pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurut Sugihardjo, pemerintah mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi-taksi online di Permenhub 108. Tujuannya jelas, untuk melindungi konsumen. Lebih jauh katanya, tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah itu masuk wilayah II.
Untuk wilayah I, tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer (km) dan batas bawahnya Rp 3.000 per km. Sedangkan untuk wilayah II, batas atas sebesar Rp 6.500 per km, dan Rp 3.700 per km sebagai batas bawahnya.
"Sebelum ada evaluasi baru, masih pakai tarif batas atas dan bawah yang lama. Kalau ada evaluasi silakan, kami akan mendengar masukan dari semua pihak," ucap Sugihardjo.
Untuk diketahui, besaran tarif batas atas dan bawah taksi online tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tentunya sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 pasal dalam Permenhub 26.
"Kalau tarif terlalu rendah, waktu sore hari di jam sibuk, hujan, aplikasinya dimatiin karena terlalu murah. Itu tidak boleh, bisa di-suspend. Jadi kami tetapkan tarif yang wajar dengan memperhatikan persaingan pasar," jelasnya.
Advertisement