Tarif 9 Ruas Tol Bakal Naik, Berapa Besarnya?

Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali. Tarifnya dihitung berdasarkan inflasi masing-masing daerah dalam dua tahun terakhir.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Nov 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 17:15 WIB
Tol Tak Layani Pembayaran Tunai
Kepadatan lalu lintas saat penerapan dengan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Semua transaksi di jalan tol wajib menggunakan uang elektronik atau e-money per 31 Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa sembilan ruas tol akan melakukan penyesuaian tarif pada tahun ini. Penyesuaian tarif setelah ruas tol tersebut memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) dan dievaluasi.

Berapa besar kenaikan tarifnya?

Kepala BPJT Herry TZ menerangkan, SPM yang dimaksud seperti kondisi jalan, kecepatan rata-rata yang bisa ditempuh kendaraan, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan dan lain-lain. Herry mengatakan, penyesuan tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dan tarifnya dihitung berdasarkan inflasi masing-masing daerah dalam dua tahun terakhir.

Adapun rumus tarif baru ialah tarif lama dikali satu plus inflasi dua tahun (tarif baru=tarif lama (1+inflasi). Kondisi saat ini, jika inflasi daerah sekitar 3 persen dalam setahun. Maka, kenaikan tarif tol sekitar 6 persen.

"3 persen, di Bali 2,5 persen. Padahal asumsi 7 persen. Dia (BUJT) bikin proyeksi 7 persen kali dua 14 persen. Tiba-tiba hanya 6 persen. Seolah-olah IRR besar. Tapi tidak seperti itu. Nanti kita cari solusi yang baik," jelas dia.

Herry bilang, penyesuain tarif ini akan dilakukan hingga akhir tahun. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif bersifat serentak atau tidak.

"Dia kan ditetapkan per ruas, bisa saja terpisah bisa serentak," kata dia.

Sementara, sebanyak 4 ruas telah melakukan penyesuaian tarif terlebih dahulu. 4 ruas itu antara Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.

"Untuk yang 9 sedang dalam proses, tapi secara evaluasi sudah selesai tinggal usulkan tarif," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rincian ruas tol

Berikut 9 ruas tersebut:

1. Semarang A,B,C

2. Palimanan-Plumbon-Kanci

3. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

4. Surabaya-Gempol

5. Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

6. Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit

7. Serpong-Pondok Aren

8. Ujung Pandang Tahap I dan II

9. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya