Tarif Tol Tangerang-Merak Naik pada 21 November, Ini Rinciannya

Tarif Tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017 mulai pukul 00.00 WIB.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Nov 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 13:07 WIB
Tol Jagorawi
Tarif Tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017 mulai pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017 mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Penyesuaian tarif tol ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 7,32 persen.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Berikut rinciannya:

Golongan I menjadi Rp 41 ribu dari Rp 38 ribu

Golongan II Rp 57 ribu dari Rp 53 ribu

Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000

Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500

Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah atau tetap diberlakukan tarif yang lama. Berikut rinciannya:

Golongan I Rp 7.000

Golongan II Rp 9.500

Golongan III Rp 12.000

Golongan IV Rp 16.000

Golongan V Rp 20.000.

Tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso, ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Wiwiek, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).

Pada 2017, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 km. Untuk kenyamanan bertransaksi, dilakukan penambahan lajur transaksi pada on ramp gardu satelit Cikupa juga penambahan simpang susun ramp Cikupa.

Kelancaran menuju dan keluar gerbang pun tetap menjadi perhatian Tol Tangerang-Merak, melalui program revitalisasi akses dengan dilakukan pembangunan frontage dan pagar BRC pada akses tol Balaraja Barat dan Cilegon Timur serta pembukaan jalan putar balik di patung Debus Serang Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kelancaran bayar tol

Guna menjamin layanan transaksi yang lebih baik, dilakukan standardisasi kantor gerbang, yakni Kantor Gerbang Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cilegon Barat, Serang Timur, juga Pos Patroli dan Kantor Polisi Jalan Raya (PJR) di Ciujung.

Pada bidang operasional ASTRA Tol Tangerang-Merak juga melakukan peningkatan layanan dengan menyempurnakan instalasi sistem peralatan tol di seluruh kantor gerbang.

Penambahan lima Gardu Tol Otomatis (GTO), yakni 1 unit di Gerbang Tol Cilegon Timur dan 4 unit di Gerbang Satelit Cikupa. Dengan begitu, total GTO yang terpasang tahun 2017 adalah 21 unit.

Sebagai lanjutan program pengendalian dampak kendaraan bermuatan lebih pada jalan Tol Tangerang-Merak, tiga unit sistem timbangan kendaraan elektronik Weight in Motion (WIM) juga terpasang di gerbang tol Cilegon Barat, Serang Barat, dan Cilegon Timur.

Ikut mendukung program pemerintah dalam Gerakan Nasional Nontunai khususnya pada elektronifikasi jalan tol, sejak 1 Oktober 2017 di ruas Tol Tangerang-Merak hanya menerima pembayaran nontunai.

“Dengan adanya program integrasi transaksi ruas Jakarta-Tangerang-Merak serta program transaksi menggunakan uang elektronik, diharapkan pengguna jalan semakin merasakan manfaatnya, waktu tempuh semakin lebih cepat, waktu transaksi menjadi cepat dan lebih praktis serta efisien,” ujar Wiwiek.

Saat ini Tol Tangerang-Merak memiliki 6 unit ambulans, 2 unit rescue truck, 5 unit kendaraan Patroli, 10 truk derek, 2 kendaraan manlift, 13 Variable Message Sign (VMS) dengan penambahan VMS LED Full Colour di sejumlah akses, 35 unit closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, 42 lampu peringatan.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 1.666 titik lampu dan PJU pintar (Smartlight Management System) yang terpasang pada PJU simpang susun Bitung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya