Berlaku 8 Desember, Cek Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Kenaikan tarif tol mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Des 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 08:30 WIB
Kenaikan tarif tol dalam kota
Tarif tol dalam Kota Jakarta akan naik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga Tbk menyesuaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tersebut berlaku mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Adapun dengan penyesuaian ini, maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500. Lalu, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.

Sebelumnya, Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono menyatakan telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

"Sudah, jadi dari 9 yang diusulkan sudah saya tandatangani liburan kemarin," kata dia seperti dikutip Selasa (5/12/2017).

Basuki mengatakan, kenaikan rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, Basuki menuturkan ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak nggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," ujar dia.

Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

"Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif 9 Ruas Tol

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara meminta pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunda kenaikan tarif sembilan ruas tol di akhir 2017. Alasannya untuk menjaga inflasi tetap rendah sesuai target pemerintah.

"Pemerintah perlu menunda rencana kenaikan tarif sembilan ruas tol sebagai antisipasi pengendalian inflasi," kata Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Dia menilai, kenaikan tarif sembilan ruas tol pada akhir tahun ini akan membebani masyarakat, terutama pengguna tol karena baru diberlakukan kebijakan uang elektronik di gardu tol pada Oktober lalu.

"Tarif tol yang naik kurang pas momentumnya karena Oktober lalu kan masyarakat sudah dipungut e-money (uang elektronik). Memang tarifnya tidak naik, tapi mereka beli perdana uang elektronik Rp 20 ribu per kartu," Bhima menjelaskan.

Alasan lain, Bhima berharap penundaan kenaikan tarif tol tahun ini karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol masih perlu dievaluasi. "Kalau tol sudah bebas jalan berlubang, macet, boleh lah tarifnya disesuaikan. Kalau belum, ya perlu dibenahi dulu," ujarnya.

 Adapun sembilan ruas tol yang tarifnya bakal naik hingga akhir tahun, antara lain Semarang A,B,C, tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Pluit, ruas Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Di sisi lain, Bhima pun meminta pemerintah menimbang kembali rencana kenaikan tarif batas bawah tiket penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen.

"Pemerintah perlu menimbang lagi rencana pemberlakuan (kenaikan) batas bawah maskapai penerbangan kelas ekonomi karena akan mendorong inflasi transportasi," imbaunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya