Industri Kecil Bakal Dapat Kemudahan Impor Bahan Baku

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).

oleh Septian Deny diperbarui 31 Des 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2017, 19:00 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM nasional untuk mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas produksinya.
 
“Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” ujar Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).
 
‎Sebab itu, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan cepat adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM. Hal ini juga diharapkan mampu mendongkrak daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di kancah global.
 
“Kami meyakini upaya tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri nasional khususnya sektor IKM yang sekarang berjumlah sebanyak 4,4 juta unit usaha. Selain itu bisa memacu minat investor untuk terus menambah penanaman modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia," ungkapnya. 
 
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.
 
 
Kemudian impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg, elektronika maksimal 10 pieces, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.
 
“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati.
 
Menurutnya, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan. 
 
Rata-rata tax base meningkat 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8 persen per dokumen impor.
 
“Tak hanya itu, Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25 persen-30 persen, serta industri elektronika,” tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya